Diduga Jual Tanah Orang, Mantan Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Murianews
Rabu, 19 Januari 2022 10:22:19
MURIANEWS, Brebes - Seorang mantan anggota DPRD Brebes berinisial RQ (80) terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia dilaporkan ke polisi karena diduga menjual tanah warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ahmad Chalwani (64), sang pelapor, Selasa (18/1/2022) mengatakan, tanah yang dijual RQ tersebut merupakan tanah warisan keluarganya. Tanpa sepengatuan keluarga, tanah tersebut dijual RQ ke perusahaan pengembang pada 2020.
"Awalnya saya kaget dapat kabar tanah dijual untuk perumahan. Ternyata benar, beberapa waktu kemudian tanah itu sedang diukur-ukur," kata Chalwani seperti dikutip
Detik.com.
Chalwani mengatakan, tanah yang luasnya sekitar 94 ribu meter persegi itu warisan dari Aminah Moentoek. Chalwani adalah salah satu anak angkat Aminah Moentoek.
Sesuai sertifikat, tanah itu milik Nurhayatin, Alfan, dan Alfiah. Tanah itu berada di persil 36 S II di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung.
"Tanah itu milik keluarga dari hasil waris dan ada pemiliknya yang sah karena (ada) sertifikatnya. Tiba-tiba ada yang mau jual ke pengembang secara ilegal. Dari situ kemudian saya mendatangi Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya ada solusi," kata Chalwani yang juga melapor ke Mapolres Brebes.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Brebes, Syamsul Haris mengatakan pihaknya sudah membuat surat permohonan klarifikasi ke BPN Brebes untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Bagian Hukum Setda Brebes juga menelusuri permasalahan jual-beli tanah itu.
"Ternyata (tanah) sudah dijual-belikan oleh RQ ke perusahaan pengembang, yakni PT Patriot," kata Haris.
Dari hasil penelusurannya, Haris menambahkan, di lokasi tanah yang sama, di persil 36 S II, ternyata ada sertifikat atas nama orang lain yaitu Suparman.
"Jadi selain atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah, ada sertifikat atas nama Suparman di persil tanah yang sama. Ada lagi yang masih berupa leter C," bebernya.
Direktur PT Patriot, Yudi Wahyudi, membenarkan telah membeli tanah dari RQ. "Saya beli dari Pak RQ. Harganya Rp 11 miliar, dan sudah bayar Rp 7 miliar," kata Yudi.
Ia pun menjelaskan tanah yang dijual ke pengembang itu atas nama Suparman. Proses pelepasan hak termasuk perizinan dan lainnya dilakukan melalui notaris Trisakti Handayani.Sementara itu, BPN Brebes yang memberikan tanggapan atas surat permintaan klarifikasi dari Bagian Hukum Setda Brebes mengaku sudah memeriksa keabsahan tanah tersebut."Sudah kami cek. Benar, sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah masih
on dan terdaftar di BPN. Tanah itu secara resmi milik tiga orang itu," kata Kepala BPN Brebes."Jika ada sertifikat lain di atas tanah itu maka dinyatakan tidak sah," tegasnya.Di sisi lain, RQ mengatakan tanah yang dijual itu adalah miliknya atas nama Suparman. "Tanah sendiri mau dijual kok diributin. Itu tanah saya," kata RQ saat dimintai konfirmasi.Dia menceritakan, tanah itu dia beli seharga Rp 360 juta pada 1999. Kemudian, tanah itu dijual kembali kepada Suparman."Tanah itu dijual tahun 1999 tanggal 1 September seharga Rp 360 juta dengan luas 94.180 meter. Saya jual lagi ke Suparman. Namun oleh Suparman dijual lagi ke saya. Waktu itu usaha dia sedang jatuh. Daripada tidak dipakai, ditawarkan ke PT Patriot," kata RQ.Sementara itu, KBO Reskrim Iptu Puji Haryati membenarkan adanya laporan soal jual beli tanah di atas ke Polres Brebes. "Sudah ditangani. Sudah ada yang dimintai keterangan," kata Puji. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_138931" align="alignleft" width="715"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Brebes - Seorang mantan anggota DPRD Brebes berinisial RQ (80) terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia dilaporkan ke polisi karena diduga menjual tanah warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ahmad Chalwani (64), sang pelapor, Selasa (18/1/2022) mengatakan, tanah yang dijual RQ tersebut merupakan tanah warisan keluarganya. Tanpa sepengatuan keluarga, tanah tersebut dijual RQ ke perusahaan pengembang pada 2020.
"Awalnya saya kaget dapat kabar tanah dijual untuk perumahan. Ternyata benar, beberapa waktu kemudian tanah itu sedang diukur-ukur," kata Chalwani seperti dikutip
Detik.com.
Chalwani mengatakan, tanah yang luasnya sekitar 94 ribu meter persegi itu warisan dari Aminah Moentoek. Chalwani adalah salah satu anak angkat Aminah Moentoek.
Sesuai sertifikat, tanah itu milik Nurhayatin, Alfan, dan Alfiah. Tanah itu berada di persil 36 S II di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung.
"Tanah itu milik keluarga dari hasil waris dan ada pemiliknya yang sah karena (ada) sertifikatnya. Tiba-tiba ada yang mau jual ke pengembang secara ilegal. Dari situ kemudian saya mendatangi Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya ada solusi," kata Chalwani yang juga melapor ke Mapolres Brebes.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Brebes, Syamsul Haris mengatakan pihaknya sudah membuat surat permohonan klarifikasi ke BPN Brebes untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Bagian Hukum Setda Brebes juga menelusuri permasalahan jual-beli tanah itu.
"Ternyata (tanah) sudah dijual-belikan oleh RQ ke perusahaan pengembang, yakni PT Patriot," kata Haris.
Dari hasil penelusurannya, Haris menambahkan, di lokasi tanah yang sama, di persil 36 S II, ternyata ada sertifikat atas nama orang lain yaitu Suparman.
"Jadi selain atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah, ada sertifikat atas nama Suparman di persil tanah yang sama. Ada lagi yang masih berupa leter C," bebernya.
Direktur PT Patriot, Yudi Wahyudi, membenarkan telah membeli tanah dari RQ. "Saya beli dari Pak RQ. Harganya Rp 11 miliar, dan sudah bayar Rp 7 miliar," kata Yudi.
Ia pun menjelaskan tanah yang dijual ke pengembang itu atas nama Suparman. Proses pelepasan hak termasuk perizinan dan lainnya dilakukan melalui notaris Trisakti Handayani.
Sementara itu, BPN Brebes yang memberikan tanggapan atas surat permintaan klarifikasi dari Bagian Hukum Setda Brebes mengaku sudah memeriksa keabsahan tanah tersebut.
"Sudah kami cek. Benar, sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah masih
on dan terdaftar di BPN. Tanah itu secara resmi milik tiga orang itu," kata Kepala BPN Brebes.
"Jika ada sertifikat lain di atas tanah itu maka dinyatakan tidak sah," tegasnya.
Di sisi lain, RQ mengatakan tanah yang dijual itu adalah miliknya atas nama Suparman. "Tanah sendiri mau dijual kok diributin. Itu tanah saya," kata RQ saat dimintai konfirmasi.
Dia menceritakan, tanah itu dia beli seharga Rp 360 juta pada 1999. Kemudian, tanah itu dijual kembali kepada Suparman.
"Tanah itu dijual tahun 1999 tanggal 1 September seharga Rp 360 juta dengan luas 94.180 meter. Saya jual lagi ke Suparman. Namun oleh Suparman dijual lagi ke saya. Waktu itu usaha dia sedang jatuh. Daripada tidak dipakai, ditawarkan ke PT Patriot," kata RQ.
Sementara itu, KBO Reskrim Iptu Puji Haryati membenarkan adanya laporan soal jual beli tanah di atas ke Polres Brebes. "Sudah ditangani. Sudah ada yang dimintai keterangan," kata Puji.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com