Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Polres Sragen melakukan razia penertiban jebakan tikus beraliran listrik, Jumat (21/1/2022). Razia tersebut dilakukan tim gabungan dan diawali dari Kecamatan Ngrampal.

Hasilnya, petugas menggulung kabel jebakan tikus beraliran listrik di 20 lokasi berbeda di area persawahan di Kecamatan Ngrampal. Dari temuan tersebut, razia akan dilanjutkan secara serentak di 20 kecamatan lainnya.

Kabag Ops Polres Sragen Kompol Dudi Pramudya mengatakan, razia di 20 lokasi di Kevamayan Ngrampal tersebut dilakukan sejak Kamis (20/1/2022) kemarin dengan bantuan personel TNI, petugas PLN, dan Pemkab Sragen.

”Petugas langsung masuk ke sawah-sawah dan berhasil menggulung kabel jebakan tikus berlistrik yang dipasang para petani pemilik sawah. Lokasi tersebut kemudian didata, untuk mengetahui pemilik sawahnya oleh trantib Kecamatan Ngrampal,” ujar Kompol Dudi dalam siaran pers, Jumat (21/1/2022).

Kompol Dudi menegaskan, pemasang jebakan tikus juga dapat dipidana, tanpa harus menunggu adanya korban. Karena pemasangan jebakan tikus berlistrik ilegal dan melanggar Undang Undang Ketenaga listrikan.

”Ancamannya lima tahun penjara dan ditambah denda Ro 500 juta,” tambah Dudi.

Penertiban pemasangan jebakan tikus ini, lanjutnya, juga dilakukan lantaran membahayakan keselamatan warga. Apalagi kabel tersebut menggunakan kawat bendrat tanpa pembungkus lalu di aliri listrik bertegangan tinggi.”Yang menginjak seputaran kabel yang dialiri listrik tersebut otomatis langsung tersetrum, dan korban selama ini langsung meninggal dunia,” tegasnya.Sementara itu, dari data tahun 2019 hingga tahun 2021, jumlah petani yang menjadi korban pemasangan jebakan tikus berlistrik di kabupaten Sragen sudah mencapai 23 orang. Angka tersebut tergolong tinggi.Untuk mencegah timbulnya korban, Kapolres Sragen dengan menggandeng instansi terkait, kemudian berjibaku menyosialisasikan bahaya jebakan tikus berlistrik. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler