Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Brebes – Anggota Sat Samapta Polres Brebes mengamankan puluhan botol miras dan beberapa jeriken Brangkal saat menggelar razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Polres Brebes, Sabtu (22/1/2022) malam.

Kasat Samapta AKP Suraedi menyampaikan, razia tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat lewat media sosial atas maraknya peredaran miras yang menggangu kondusifitas masyarakat.

Razia digelar di wilayah Kecamatan Brebes dan mendapati Warung milik DW (67) yang menjual miras dan mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan brangkal.

“Kami mengamankan 32 botol miras berbagai merk, 52 botol brangkal dan 6 jeriken brangkal dalam operasi tersebut,” ujar AKP Suraedi

Kasat Samapta menambahkan saat ini barang bukti miras tersebut telah diamankan anggota Sat Samapta Polres Brebes. Kepada pelaku, lanjutnya, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak konsumsi miras apalagi mengedarkan. Karena miras ini awal dari segala macam kejahatan,” pungkas Suraedi. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler