— Kasus dugaan penganiayaan hingga berujung maut terhadap mahasiswa UNS bernama Gilang Endi saat Diklat Menwa akan mulai disidang pekan ini. Rencananya, sidang perdana ini akan digelar Rabu (2/2/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Solo, Surya F Diansyah mengatakan, sesuai rencana sidang akan dilakukan secara
. Sedangkan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
, Senin (31/1/2022).
Sementara itu Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap tahanan yang mau masuk ke Rutan Solo harus menjalani isolasi terlebih dulu selama 14 hari.
”Saat ini Senin (31/1/2022), kedua tersangka sudah selesai menjalani masa isolasi tersebut. Jadi Rabu besok sudah bisa dilakukan sidang,” terangnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan dari Kepolisian, kedua tersangka, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.Mereka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap salah satu peserta Diklat bernama Gilang Endi hingga mengakibatkan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal dunia.Polresta Solo masih terus menyelidiki kasus tersebut dan tetap membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dengan melihat fakta-fakta persidangan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_253337" align="alignleft" width="880"]

Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus kematian peserta Diksar Menwa UNS, Solo, Kamis (19/11/2021). (detikcom/Ari Purnomo)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Kasus dugaan penganiayaan hingga berujung maut terhadap mahasiswa UNS bernama Gilang Endi saat Diklat Menwa akan mulai disidang pekan ini. Rencananya, sidang perdana ini akan digelar Rabu (2/2/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Solo, Surya F Diansyah mengatakan, sesuai rencana sidang akan dilakukan secara
online. Sedangkan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
“Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan,” kata dia seperti dikutip
Solopos.com, Senin (31/1/2022).
Sementara itu Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap tahanan yang mau masuk ke Rutan Solo harus menjalani isolasi terlebih dulu selama 14 hari.
”Saat ini Senin (31/1/2022), kedua tersangka sudah selesai menjalani masa isolasi tersebut. Jadi Rabu besok sudah bisa dilakukan sidang,” terangnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan dari Kepolisian, kedua tersangka, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Mereka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap salah satu peserta Diklat bernama Gilang Endi hingga mengakibatkan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal dunia.
Polresta Solo masih terus menyelidiki kasus tersebut dan tetap membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dengan melihat fakta-fakta persidangan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com