Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, PekalonganPolres Pekalongan Kota memusnahkan ratusan knalpot brong hasil operasi dari Satlantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng.

Pemusnahan knalpot brong itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Halaman Mako Sat Lantas Polres Pekalongan Kota, Kamis (3/02/2022).

Kapolres mengatakan, total ada sebanyak 286 knalpot brong yang dimusnahkan hasil operasi kali ini. Jumlah tersebut merupakan jumlah kenalpot sitaan selama satu bulan terakhir.

Baca: 7.405 Motor Berknalpot Brong di Jateng Terjaring Razia, Paling Banyak Semarang

“Penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong ini dilakukan setiap hari dengan waktu secara acak dan dilakukan diseluruh titik di Kota Pekalongan” ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini tidak sesuai dengan aturan yang ada dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) terkait persyaratan berkendara.

Dari situ, petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong. Apabila ditemukan, maka pelanggar ditindak dengan tilang bersama barang bukti sepeda motor dan knalpot.Baca: 134 Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Sukoharjo”Lalu untuk knalpot brong diganti dengan knalpot aslinya/standar pabrikan dan sesuai dengan aturan oleh pemiliknya,” terang Kapolres.Para pemilik kendaraan juga diimbau untuk mengganti knalpot brong dengan Knalpot yang sesuai dengan aturan yang ada, dan sesuai standar pabrikan asalnya karena knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler