Kota Tegal Satu-Satunya Daerah Level 3 di Jateng, Begini Langkah Polres
Murianews
Selasa, 8 Februari 2022 12:14:46
MURIANEWS, Tegal – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 14 Februari mendatang. Perpanjangan tersebut juga terjadi di Jawa Tengah.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 Kota Tegal menjadi satu-satunya daerah di Jateng yang berada di Level 3. Sebelumnya, Kota Tegal berada di Level 1.
Kenaikan status itu bisa jadi karena berdasarkan data di laman https://corona.tegalkota.go.id/ hingga, Selasa (8/2/2022) hari ini, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal ada 155 kasus. Dalam sehari terdapat penambahan 31 kasus baru dibandingkan sebelumnya.
Baca: Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan DIY Masuk PPKM Level 3 Gegara OmicronDi Kota Tegal sendiri tercatat sudah ada 4.986 kasus yang terkonfirmasi, sembuh 4.525 orang, dan meninggal 306 pasien.
Melansir
radartegal.com, untuk mempermudah pengawasan warga yang menjalani isolasi mandiri, Polres Tegal Kota bersama Satgas Covid-19 di kelurahan-kelurahan mulai dipasangi stiker.
Artinya rumah-rumah yang dipasangi stiker berarti ada penghuninya yang sedang terpapar Covid-19.
"Penempelan stiker di rumah warga yang positif Covid-19 bertujuan untuk menandai dan mempermudah dalam pengawasan terhadap warga yang sedang melakukan isolasi mandiri," kata Kasat Binmas Polres Kota Tegal AKP Didik Guntoro.
Selain itu, kata Didik, hal itu juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat, jika di rumah itu ada yang terpapar Covid-19. Sehingga warga bisa ikut memantau sekaligus lebih ketat menerapkan disiplin prokes guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Penempelan stiker ini juga sebagai upaya untuk mencegah penyebarannya yang lebih luas," tandasnya.
Baca: Ganjar Dukung Langkah Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini AlasannyaBahkan, ujar Didik, keberadaan stiker itudiharapkan dapat memudahkan Satgas Covid-19 dalam melakukan pengawasan. Sehingga, warga yang positif tidak keluar rumah sampai dinyatakan sembuh atau sudah negatif Covid-19."Karena, kalau tidak menjalani isolasi mandiri dapat berpotensi menyebabkan penularan di lingkungannya," tegasnya.Kemudian, imbuh Didik, warga yang positif dan keluarganya juga diberikan nomor telepon Satgas Covid-19 kelurahan. Itu, untuk mempermudah dalam berkomunikasi apabila ada hal-hal yang sifatnya urgent."Harapannya tidak ada warga isoman yang keluar rumah dengan berbagai alasan," jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Radartegal.com
[caption id="attachment_231917" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi penyekatan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Tegal – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 14 Februari mendatang. Perpanjangan tersebut juga terjadi di Jawa Tengah.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 Kota Tegal menjadi satu-satunya daerah di Jateng yang berada di Level 3. Sebelumnya, Kota Tegal berada di Level 1.
Kenaikan status itu bisa jadi karena berdasarkan data di laman https://corona.tegalkota.go.id/ hingga, Selasa (8/2/2022) hari ini, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal ada 155 kasus. Dalam sehari terdapat penambahan 31 kasus baru dibandingkan sebelumnya.
Baca: Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan DIY Masuk PPKM Level 3 Gegara Omicron
Di Kota Tegal sendiri tercatat sudah ada 4.986 kasus yang terkonfirmasi, sembuh 4.525 orang, dan meninggal 306 pasien.
Melansir
radartegal.com, untuk mempermudah pengawasan warga yang menjalani isolasi mandiri, Polres Tegal Kota bersama Satgas Covid-19 di kelurahan-kelurahan mulai dipasangi stiker.
Artinya rumah-rumah yang dipasangi stiker berarti ada penghuninya yang sedang terpapar Covid-19.
"Penempelan stiker di rumah warga yang positif Covid-19 bertujuan untuk menandai dan mempermudah dalam pengawasan terhadap warga yang sedang melakukan isolasi mandiri," kata Kasat Binmas Polres Kota Tegal AKP Didik Guntoro.
Selain itu, kata Didik, hal itu juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat, jika di rumah itu ada yang terpapar Covid-19. Sehingga warga bisa ikut memantau sekaligus lebih ketat menerapkan disiplin prokes guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Penempelan stiker ini juga sebagai upaya untuk mencegah penyebarannya yang lebih luas," tandasnya.
Baca: Ganjar Dukung Langkah Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini Alasannya
Bahkan, ujar Didik, keberadaan stiker itudiharapkan dapat memudahkan Satgas Covid-19 dalam melakukan pengawasan. Sehingga, warga yang positif tidak keluar rumah sampai dinyatakan sembuh atau sudah negatif Covid-19.
"Karena, kalau tidak menjalani isolasi mandiri dapat berpotensi menyebabkan penularan di lingkungannya," tegasnya.
Kemudian, imbuh Didik, warga yang positif dan keluarganya juga diberikan nomor telepon Satgas Covid-19 kelurahan. Itu, untuk mempermudah dalam berkomunikasi apabila ada hal-hal yang sifatnya urgent.
"Harapannya tidak ada warga isoman yang keluar rumah dengan berbagai alasan," jelasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Radartegal.com