PTM SD-SMP di Pekalongan Dihentikan Sepekan, Ini Gara-Garanya
Murianews
Kamis, 17 Februari 2022 14:47:08
MURIANEWS, Pekalongan – Pemkab Pekalongan memutuskan untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang SD – SMP, mulai hari ini (17/2/2022). Sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh atau PJJ.
Penghentian PTM tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekda Kabupaten Pekalongan nomor 443.1/00571. Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda M Yulian Akbar, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Aji Suryo membenarkan tentang SE penghentian PTM tersebut. Ia juga mengakui PTM dihentikan mulai hari ini lantaran Covid-19 semakin bertambah.
Baca: Pemkab Jepara Belum Hentikan PTM Meski Kasus Covid-19 Ngegas”Ya mulai hari ini berdasarkan surat edaran dari Pak Sekda, pembelajaran sekolah diberlakukan PJJ. Ini berlaku di semua SD dan SMP, baik negeri dan swasta dan PNF (Pendidikan nonformal),” katanya seperti dikutip
Detik.comMeski begitu, untuk sekolah yang masih menggelar vaksinasi masih tetap dibuka. Hanya saja, tak ada kegiatan belajar mengajar dan hanya melayani vaksinasi.
”Kecuali mungkin ada yang (sekolah) masih ada jadwal vaksin, tetap berangkat untuk vaksinasi,” ungkapnya.
Aji menambahkan, untuk kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas sesuai penjadwalan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sedangkan untuk PTM akan dievaluasi kembali dan rencananya akan dilaksanakan kembali dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Baca: Gibran Izinkan PTM di Solo Kembali Digelar, Ini Syaratnya
Namun, hal tersebut dengan catatan orang tua atau wali murid diberi pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ.Kepala sekolah harus melakukan pengawasan untuk memastikan semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta semua pihak yang berada di satuan pendidikan saat berlangsung PTM terbatas menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.Dari catatan Dinas Pendidikan, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Pekalongan tercatat ada 500 untuk SD/sederajat, dan 85 SMP/sederajat."Kalau jumlah SD negeri-swasta di Kabupaten Pekalongan, ada 500 sedangkan untuk SMP negeri-swasta ada 85," imbuh Aji.
Baca: Covid-19 Menanjak, PTM di Pati DihentikanSementara itu, berdasarkan SE yang dikeluarkan, pemkab menekankan beberapa poin. Di poin pertama, penghentian ini lantaran mempertimbangkan situasi perkembangan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Pekalongan.Atas dasar itu, pelaksanaan PTM terbatas pada PAUD, SD, SMP, dan PNF di Kabupaten Pekalongan, dilakukan penghentian sementara PTM terbatas mulai Kamis 17 Februari 2022 sampai Rabu 23 Februari 2022. Peserta didik melaksanakan PJJ dari rumah.Hal tersebut juga mempertimbangkan adanya Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 443.1/01, tanggal 5 Februari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pekalongan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_246153" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi cegah klaster PTM: Petugas menyemprotkan disinfektan di salah satu rungan.(Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Pekalongan – Pemkab Pekalongan memutuskan untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang SD – SMP, mulai hari ini (17/2/2022). Sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh atau PJJ.
Penghentian PTM tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekda Kabupaten Pekalongan nomor 443.1/00571. Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda M Yulian Akbar, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Aji Suryo membenarkan tentang SE penghentian PTM tersebut. Ia juga mengakui PTM dihentikan mulai hari ini lantaran Covid-19 semakin bertambah.
Baca: Pemkab Jepara Belum Hentikan PTM Meski Kasus Covid-19 Ngegas
”Ya mulai hari ini berdasarkan surat edaran dari Pak Sekda, pembelajaran sekolah diberlakukan PJJ. Ini berlaku di semua SD dan SMP, baik negeri dan swasta dan PNF (Pendidikan nonformal),” katanya seperti dikutip
Detik.com
Meski begitu, untuk sekolah yang masih menggelar vaksinasi masih tetap dibuka. Hanya saja, tak ada kegiatan belajar mengajar dan hanya melayani vaksinasi.
”Kecuali mungkin ada yang (sekolah) masih ada jadwal vaksin, tetap berangkat untuk vaksinasi,” ungkapnya.
Aji menambahkan, untuk kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas sesuai penjadwalan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sedangkan untuk PTM akan dievaluasi kembali dan rencananya akan dilaksanakan kembali dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Baca: Gibran Izinkan PTM di Solo Kembali Digelar, Ini Syaratnya
Namun, hal tersebut dengan catatan orang tua atau wali murid diberi pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Kepala sekolah harus melakukan pengawasan untuk memastikan semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta semua pihak yang berada di satuan pendidikan saat berlangsung PTM terbatas menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Dari catatan Dinas Pendidikan, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Pekalongan tercatat ada 500 untuk SD/sederajat, dan 85 SMP/sederajat.
"Kalau jumlah SD negeri-swasta di Kabupaten Pekalongan, ada 500 sedangkan untuk SMP negeri-swasta ada 85," imbuh Aji.
Baca: Covid-19 Menanjak, PTM di Pati Dihentikan
Sementara itu, berdasarkan SE yang dikeluarkan, pemkab menekankan beberapa poin. Di poin pertama, penghentian ini lantaran mempertimbangkan situasi perkembangan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Pekalongan.
Atas dasar itu, pelaksanaan PTM terbatas pada PAUD, SD, SMP, dan PNF di Kabupaten Pekalongan, dilakukan penghentian sementara PTM terbatas mulai Kamis 17 Februari 2022 sampai Rabu 23 Februari 2022. Peserta didik melaksanakan PJJ dari rumah.
Hal tersebut juga mempertimbangkan adanya Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 443.1/01, tanggal 5 Februari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com