Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Purbalingga – Seorang pria berinisial SM (50) warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga terancam 12 tahun penjara. Jeratan itu diberikan setelah ia nekat membakar barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama MF (40) yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021.

Baca: Ingin Dicerai, Istri di Bengkulu Sengaja Minta Selingkuhan Kirim Adegan Ranjang ke Suami

“Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Wakapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (18/2/2022).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,” jelas Wakapolres.
Baca: Baru Lima Tahun Berumah Tangga 482 Istri di Klaten Sudah Minta Cerai Suami, Alasannya EkonomiAkibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler