Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menggelar aksi di depan antor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022).

Mereka menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dibatalkan.

Mereka bahkan sudah memadati halaman Gedung Setda Sukoharjo sejak pukul 09.30 WIB. Mereka lantas meneriakkan yel-yel dan membentangkan spanduk berisi pembatalan Permenaker No 2/2022 yang dinilai merugikan kalangan buruh.

Baca: Buruh Minta KPK dan DPR Usut Masalah JHT yang Duduga Rugikan Negara Hingga Triliunan

Perwakilan buruh lantas berorasi di mobil bak terbuka untuk membakar semangat para buruh lainnya. Aksi unjukrasa yang dilakukan buruh mendapat pengawalan ketat dari arapat kepolisian dan Satpol PP Sukoharjo.

Melansir Solopos.com, tujuh perwakilan buruh akhirnya diperbolehkan bertemu langsung dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Mereka berdialog dengan bupati kurang lebih sekitar 45 menit.

“JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh setiap bulan. Mengapa tidak boleh dicairkan saat buruh membutuhkan uang untuk menjaga kelangsungan hidup,” kata Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno.

Baca: Ramai Penolakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah Buka Suara

Dalam permenaker, buruh atau pekerja bisa mencairkan JHT sepenuhnya saat berusia 56 tahun. Kebijakan ini dianggap tidak adil terhadap nasib para buruh yang upahnya dipotong setiap bulan untuk JHT.

Selama pandemi Covid-19, nasib para buruh kian merana lantaran mereka dihadapkan dengan situasi penuh ketidakpastian. Di satu sisi, para buruh harus bekerja untuk mendapatkan penghasilan demi memberi nafkah keluarganya.Namun, perusahaan tak kuat membayar upah buruh jika bekerja setiap hari. Banyak perusahaan yang menerapkan kerja secara bergilir untuk menekan biaya atau cost operasional.Baca: Tolak Permenaker 2/2022, Ribuan Buruh Siap Kepung Kantor Kemnaker“Pemerintah tak semestinya mengatur apalagi melarang pekerja mencairkan JHT. JHT dikumpulkan dari keringat buruh setiap bulan. Bukan uang yang didapat secara gratis,” ujar dia.Sukarno meminta agar Pemkab Sukoharjo mendukung langkah buruh yang menuntut pembatalan Permenaker No 2/2022 tentang JHT. Kebijakan itu dianggap menyakiti para buruh yang telah bekerja selama bertahun-tahun demi menafkahi keluarganya.Aspirasi para buruh direspons oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam kesempatan itu, bupati segera melayangkan surat resmi ke pemerintah pusat. Surat itu berisi agar pemerintah pusat mengkaji ulang aturan tersebut. “Kami bakal menindaklanjuti aspirasi para buruh terkait JHT. Intinya, kami meminta agar Permenaker No 2/2022 dikaji ulang karena banyak keluhan dari para buruh,” ujar dia.Hasil audiensi antara perwakilan buruh dengan bupati lantas dibacakan oleh Sekda Sukoharjo, Widodo di depan ratusan buruh yang menunggu di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) di kompleks Gedung Setda Sukoharjo. Para buruh lantas membubarkan diri setelah aspirasinya direspons oleh Pemkab Sukoharjo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler