Kamis, 20 November 2025


Alfarizi yang merupakan Bos PT Krishna Alam Sejahtera yang bergerak dalam pengeringan bahan jamu itu sebelumnya menipu hingga 1.400 orang dalam kurun waktu enam bulan dari Januari – Juli 2019.

Saat itu, Alfarizi sempat menyewa tempat untuk dijadikan sebagai kantor dalam melayani calon mitranya, yakni di RT 001/RW 004, Kringinan, Kajen, Ceper.

Baca: Kecemplung Kolam Ikan, Bocah 10 Tahun di Klaten Meninggal

Dalam investasi bodong dengan pola beberapa paket itu, kerugian yang dialami mitra kerja PT Krishna Alam Sejahtera berkisar Rp8 juta-Rp1 miliar per orang.

Paket yang ditawarkan Alfarizi, yakni paket A (mitra menyetor Rp8 juta), paket B (mitra menyetor Rp16 juta), paket C (mitra menyetor Rp24 juta). Setiap mitra yang sudah menyetorkan uang sebagai investasi dijanjikan memperoleh keuntungan 12 persen setiap tujuh hari.

Belakangan diketahui, Alfarizi hanya membayar keuntungan di awal usaha. Selanjutnya, Alfarizi kabur hingga banyak yang mencari keberadaannya.

Baca: Staf Kena Covid, Pelayanan Disdukcapil Klaten Ditutup 2 Hari

Melansir Solopos.com, Satreskrim Polres Klaten menangkap Alfarizi di Garut, Jabar, Selasa (16/7/2019) malam. Saat ditangkap, polisi menyita uang miliaran rupiah dari Alfarizi.

Selanjutnya, Alfarizi dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Alfarizi menjalani masa hukuman penjara di bawah pasal yang dijerat tersebut.
Begitu keluar dari penjara, Alfarizi kembali berhadapan dengan aparat polisi dengan pasal baru, yakni pencucian uang.“Jumlah uang yang masuk ke tersangka senilai Rp14 miliar, melalui BCA, BNI, dan BRI. Pasal penipuan dan penggelapan sudah terbukti, kali ini kami menjerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) [dengan pelapor berbeda],” kata Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolrea setempat, Selasa (22/2/2022).Baca: Calon Pengantin Wanita Reaktif Covid-19, Ijab Kabul di Klaten hanya Dihadiri Mempelai PriaKanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mengatakan penerapan pasal TPPU merupakan yang pertama kali di Polres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf R UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.“Jadi, yang bersangkutan sempat keluar dari LP. Tapi, langsung kami tangkap lagi. Total aset yang dijerat TPPU senilai Rp5,6 miliar. Uang itu dibelikan untuk pembelian aset tanah dan mobil [di antaranya di Pekalongan dan Nganjuk]. Pasal TPPU ini baru kami terapkan di sini,” kata Ipda Ardi Nugraha Putra.Tersangka pencucian uang, Alfarizi, mengaku uang hasil kejahatan yang dibelikan aset berupa rumah dan mobil hanya sebagian kecil. “Sebanyak 95 persen telah kembali ke nasahah. Yang saya belikan aset itu hanya sebagian kecil,” kata Alfarizi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler