Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Brebes – Polres Brebes memusnahkan 1.178 knalpot brong yang diamankan petugas selama razia yang digelar sejak 10 januari 2022, di halaman Mapolres Brebes, Rabu(23/2/2022).

Ribuan knalpot brong itu dimusnahkan oleh Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto didampingi Dandim 0713 Brebes Letkol ARM M Haikal Sofyan dan Bupati Brebes Idza Priyanti.

Kapolres mengatakan, penertiban knalpot tidak standart itu sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Ratusan Knalpot Brong Sitaan Polres Pekalongan Kota Dimusnahkan

Selain itu, juga Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising.

“Barang bukti knalpot tidak standart tersebut merupakan hasil operasi rutinitas yang dilakukan Satlantas Polres Brebes selama kurang lebih sebulan mulai dari 10 Januari s/d 22 Februari 2022,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan kegiatan tersebut akan terus berlanjut, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot tidak standart.
Kapolres menegaskan kegiatan tersebut akan terus berlanjut, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot tidak standart.”Penggunaan Knalpot yang tidak standar akan membuat masyarakat  merasakan tidak nyaman serta mengganggu pengguna jalan lainnya,”jelasnya.Baca: Gegara Knalpot Brong, 497 Pengendara di Blora DitindakSementara itu, kasat Lantas  AKP Endah Setianingsih menjelaskan hari ini pihaknya musnahkan 1.178 knalpot yang tidak sesuai standar yang diamankan dari pelanggaran lalulintas dan sudah dikenai sanksi Tilang.“Harapannya di wilayah Kabupaten Brebes tidak ada pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot yang tidak standart,” imbuh Kasat Lantas. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar