Dua Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Diringkus Polisi, Salah Satunya Perempuan
Murianews
Kamis, 3 Maret 2022 14:16:21
MURIANEWS, Pekalongan – Polres Pekalongan menangkap seorang perempuan cantik berinisial JA dan MAG. Keduanya ditangkap lantaran diduga mengedarkan
uang palsu hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi bahkan menyita uang palsu senilai Rp 78,25 juta pecahan Rp 100 ribu. Saat ini keduanya tengah disidik petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca:
7 Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Demak Diancam 15 Tahun PenjaraKapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dalam mengedarkan uang palsu tersebut, keduanya memanfaatkan media sosial Facebook. Keduanya bahkan tak segan menawarkan uang palsu tersebut ke grup jual beli.
“Jadi para pelaku ini menggunakan jejaring media sosial (Facebook) untuk menawarkan (jual beli) uang palsu tersebut,” kata AKBP Arief dalam siaran persnya.
Aksi keduanya, akhirnya diketahui petugas setelah AJ perempuan asal Pekalongan tertangkap petugas, Jumat (25/2/2022). Dari penangkapan AJ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAG alias Gofus, Minggu (27/2/2022).
”Tersangka AJ ditangkap di lapangan Bebekan Kel. Kedungwuni barat, sedangkan MAG dibekuk di sebuah rumah sakit swasta,” ungkapnya.
Kapolres menyebutkan untuk tersangka MAG alias Gofur dibekuk dan berhasil menyita barang bukti berupa upal senilai Rp 78.250.000, pecahan Rp 100 ribu.
Baca:
Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Demak Diringkus PolisiDari pengakuan tersangka MAG, dirinya mengaku bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan upal. Pihak kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” tegas Kapolres.Sementara untuk tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Warga Kota Pekalongan tersebut membeli upal melalui Facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar.Baca:
Terancam 10 Tahun Penjara, Pria di Sragen Ngaku Beli Uang Palsu Via Online Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_275753" align="alignleft" width="1488"]

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satr saat memintai keterangan tersangka pengedar uang palsu. (Humas Polres Pekalongan)[/caption]
MURIANEWS, Pekalongan – Polres Pekalongan menangkap seorang perempuan cantik berinisial JA dan MAG. Keduanya ditangkap lantaran diduga mengedarkan
uang palsu hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi bahkan menyita uang palsu senilai Rp 78,25 juta pecahan Rp 100 ribu. Saat ini keduanya tengah disidik petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca:
7 Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Demak Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dalam mengedarkan uang palsu tersebut, keduanya memanfaatkan media sosial Facebook. Keduanya bahkan tak segan menawarkan uang palsu tersebut ke grup jual beli.
“Jadi para pelaku ini menggunakan jejaring media sosial (Facebook) untuk menawarkan (jual beli) uang palsu tersebut,” kata AKBP Arief dalam siaran persnya.
Aksi keduanya, akhirnya diketahui petugas setelah AJ perempuan asal Pekalongan tertangkap petugas, Jumat (25/2/2022). Dari penangkapan AJ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAG alias Gofus, Minggu (27/2/2022).
”Tersangka AJ ditangkap di lapangan Bebekan Kel. Kedungwuni barat, sedangkan MAG dibekuk di sebuah rumah sakit swasta,” ungkapnya.
Kapolres menyebutkan untuk tersangka MAG alias Gofur dibekuk dan berhasil menyita barang bukti berupa upal senilai Rp 78.250.000, pecahan Rp 100 ribu.
Baca:
Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Demak Diringkus Polisi
Dari pengakuan tersangka MAG, dirinya mengaku bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan upal. Pihak kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” tegas Kapolres.
Sementara untuk tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Warga Kota Pekalongan tersebut membeli upal melalui Facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar.
Baca:
Terancam 10 Tahun Penjara, Pria di Sragen Ngaku Beli Uang Palsu Via Online
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi