Alamak! 4 ASN Karanganyar Terdaftar Jadi Penerima Bansos PPKM
Murianews
Jumat, 4 Maret 2022 19:53:59
MURIANEWS, Karanganyar — Daftar penerima Bantusan Sosial (
Bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) di Karanganyar membuat banyak orang kaget. Pasalnya, ada empat anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima Bansos.
Baca:
Siap-Siap, 4 Jenis Bansos yang Bakal Cair Awal Tahun IniSalah satu ASN tersebut bahkan ketahuan mengambil bansos berupa uang tunai itu selama tiga bulan berturut-turut. Padahal bansos tersebut diperuntukkan bagi warga miskin terdampak PPKM, bukan ASN.
Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Sugeng Raharto mengatakan para penerima bansos dari kalangan ASN telah dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Bansos harusnya untuk warga miskin. Tapi masih ditemukan empat ASN terdata dan satu di antaranya sampai mengambil bantuan itu,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (4/3/2022).
Empat ASN itu, lanjut dia, ketahuan terdata sebagai penerima bansos PPKM setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keempatnya merupakan guru dan langsung diklarifikasi BPK secara virtual.
Baca:
Ini Daftar Lengkap PPKM di Jateng“Ada satu ASN dari Pokoh yang mengambil dana bansos tiga bulan berturut-turut. Nilainya setiap bulan Rp 300 ribu,” kata dia.
Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinsos, Gunarto, mengatakan ASN asal Pokoh yang mengambil dana bansos tinggal bersama anggota keluarga yang salah satunya merupakan penyandang disabilitas. Diduga karena alasan itu si ASN terdata sebagai penerima bansos PPKM.
Meski begitu, sesuai aturan ASN dilarang menerima bansos PPKM tersebut. Hal itu bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.Dalam PP tersebut diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Bagi ASN yang terdata, diminta legawa mengundurkan diri sebagai penerima bansos.“Yang bersangkutan disanksi mengembalikan uang bansos tunai PPKM secara utuh. Jadi sudah dikembalikan,” kata dia.Sedangkan tiga ASN guru lainnya yang terdata tidak mengambil dana bansos. Mereka justru kaget saat dimintai keterangan BPK terkait namanya masuk dalam daftar penerima bansos PPKM.“Kesalahan pendataan itu karena nama dengan penerima sesungguhnya sama. Saat diklarifikasi, mereka tidak mengambilnya. Memang namanya terdata. Kemudian Kementrian Sosial langsung dibenahi datanya,” katanya.Baca:
Bansos Sembako di Gorontalo Dirapel 5 Bulan dengan Uang, Ada Apa? Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: S
olopos.com
[caption id="attachment_181148" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi guru. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar — Daftar penerima Bantusan Sosial (
Bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) di Karanganyar membuat banyak orang kaget. Pasalnya, ada empat anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima Bansos.
Baca:
Siap-Siap, 4 Jenis Bansos yang Bakal Cair Awal Tahun Ini
Salah satu ASN tersebut bahkan ketahuan mengambil bansos berupa uang tunai itu selama tiga bulan berturut-turut. Padahal bansos tersebut diperuntukkan bagi warga miskin terdampak PPKM, bukan ASN.
Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Sugeng Raharto mengatakan para penerima bansos dari kalangan ASN telah dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Bansos harusnya untuk warga miskin. Tapi masih ditemukan empat ASN terdata dan satu di antaranya sampai mengambil bantuan itu,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (4/3/2022).
Empat ASN itu, lanjut dia, ketahuan terdata sebagai penerima bansos PPKM setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keempatnya merupakan guru dan langsung diklarifikasi BPK secara virtual.
Baca:
Ini Daftar Lengkap PPKM di Jateng
“Ada satu ASN dari Pokoh yang mengambil dana bansos tiga bulan berturut-turut. Nilainya setiap bulan Rp 300 ribu,” kata dia.
Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinsos, Gunarto, mengatakan ASN asal Pokoh yang mengambil dana bansos tinggal bersama anggota keluarga yang salah satunya merupakan penyandang disabilitas. Diduga karena alasan itu si ASN terdata sebagai penerima bansos PPKM.
Meski begitu, sesuai aturan ASN dilarang menerima bansos PPKM tersebut. Hal itu bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam PP tersebut diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Bagi ASN yang terdata, diminta legawa mengundurkan diri sebagai penerima bansos.
“Yang bersangkutan disanksi mengembalikan uang bansos tunai PPKM secara utuh. Jadi sudah dikembalikan,” kata dia.
Sedangkan tiga ASN guru lainnya yang terdata tidak mengambil dana bansos. Mereka justru kaget saat dimintai keterangan BPK terkait namanya masuk dalam daftar penerima bansos PPKM.
“Kesalahan pendataan itu karena nama dengan penerima sesungguhnya sama. Saat diklarifikasi, mereka tidak mengambilnya. Memang namanya terdata. Kemudian Kementrian Sosial langsung dibenahi datanya,” katanya.
Baca:
Bansos Sembako di Gorontalo Dirapel 5 Bulan dengan Uang, Ada Apa?
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: S
olopos.com