— Sepuluh kepala sekolah dasar di Klaten dipanggil Satreskrim Polres Klaten, Rabu (2/3/2022). Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi penyimpangan kasus pencetakan soal ujian sekolah tahun ajaran 2020-2021.
“Itu masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga sekarang, sudah ada 10 kepala sekolah yang dimintai keterangan. Semuanya hadir saat dipanggil Rabu (2/3/2022) kemarin . Kepala sekolah itu di tingkat SD. Mereka ditanya seputar pencetakan soal ujian di sekolah di tahun 2020-2021,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana seperti dikutip
, Jumat (4/3/2022).
Ia menjelaskan, penelusuran dugaan penyimpangan pencetakan soal ujian di tingkat SD yang dilakukan anggotanya bermula dari informasi warga. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Klaten meneruskan dengan mengumpulkan keterangan terlebih dahulu.
lebih lanjut (siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan di waktu berikutnya),” katanya.
Disinggung adakah kerugian negara atau pun tindak pidana dalam penelusuran dugaan penyimpangan pencetakan soal ujian di tingkat SD itu, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana belum memberikan penjelasan lebih detail.Hingga sekarang, polisi masih merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah kepala sekolah tingkat SD.“Nanti kami lihat lebih lanjut lagi untuk menyimpulkan itu (ada tidaknya pelanggaran pidana atau pun kerugian negara),” imbuhnya.Baca:
[caption id="attachment_210319" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Klaten — Sepuluh kepala sekolah dasar di Klaten dipanggil Satreskrim Polres Klaten, Rabu (2/3/2022). Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi penyimpangan kasus pencetakan soal ujian sekolah tahun ajaran 2020-2021.
Baca:
Mantan Petinggi Mindahan Jepara Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta
“Itu masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga sekarang, sudah ada 10 kepala sekolah yang dimintai keterangan. Semuanya hadir saat dipanggil Rabu (2/3/2022) kemarin . Kepala sekolah itu di tingkat SD. Mereka ditanya seputar pencetakan soal ujian di sekolah di tahun 2020-2021,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (4/3/2022).
Ia menjelaskan, penelusuran dugaan penyimpangan pencetakan soal ujian di tingkat SD yang dilakukan anggotanya bermula dari informasi warga. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Klaten meneruskan dengan mengumpulkan keterangan terlebih dahulu.
“Ini masih kami
list lebih lanjut (siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan di waktu berikutnya),” katanya.
Baca:
Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Lima Saksi
Disinggung adakah kerugian negara atau pun tindak pidana dalam penelusuran dugaan penyimpangan pencetakan soal ujian di tingkat SD itu, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana belum memberikan penjelasan lebih detail.
Hingga sekarang, polisi masih merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah kepala sekolah tingkat SD.
“Nanti kami lihat lebih lanjut lagi untuk menyimpulkan itu (ada tidaknya pelanggaran pidana atau pun kerugian negara),” imbuhnya.
Baca:
Kejati Periksa 2 Waketum KONI Lampung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com