Kasus Diklat Menwa UNS, 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Murianews
Selasa, 8 Maret 2022 15:06:32
MURIANEWS, Solo — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya peserta diklat Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS dengan tujuh tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, menyebut terdakwa tidak menunjukkan iktikakd baik selama proses persidangan. Bahkan, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
“Kami tadi bacakan. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami. Jadi kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya,” kata dia usai persidangan seperti dikutip
Solopos.com.
Kemudian, lanjutnya, keduanya juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Saat persidangan, sempat menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
Sidang dilakukan secara hybrid di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Solo. Majelis hakim Suprapti, Lucius Sunarno, dan Sunaryanto. Sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (15/3/2022), dengan agenda pembacaan pledoi.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan,” tutur dia.Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS. Hari itu merupakan hari kedua dari rencana Diklat selama sepekan. Saat itu, peserta mengikuti kegiatan rappeling. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_106335" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Solo — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya peserta diklat Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS dengan tujuh tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, menyebut terdakwa tidak menunjukkan iktikakd baik selama proses persidangan. Bahkan, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
“Kami tadi bacakan. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami. Jadi kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya,” kata dia usai persidangan seperti dikutip
Solopos.com.
Kemudian, lanjutnya, keduanya juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Saat persidangan, sempat menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
Sidang dilakukan secara hybrid di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Solo. Majelis hakim Suprapti, Lucius Sunarno, dan Sunaryanto. Sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (15/3/2022), dengan agenda pembacaan pledoi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS. Hari itu merupakan hari kedua dari rencana Diklat selama sepekan. Saat itu, peserta mengikuti kegiatan rappeling.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com