Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih, berinisial Gopang dan Sela asal Jurug, Solo, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kini, sejoli tersebut terpaksa meringkuk di jeruji bersama tiga pengedar sabu-sabu lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca: Sebulan Operasi, Polda Jateng Amankan 4,6 Kg Sabu dan 249 Tersangka

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sejoli dan tiga tersangka lain tersebut diamankan dalam Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar 9-28 Februari 2022.

Dari tangan para tersangka tersebut polisi juga berhasil mengamankan 20,64 gram narkotika.

“Jadi selama Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus itu ada lima orang tersangka yang diamankan,” ungkap Kapolres, Selasa (8/3/2022).

Kapolres menyebutkan, kelima tersangka tersebut selain Gopang dan sela ada juga AAN, seorang pengedar narkoba, dengan barang bukti 14,17 gram sabu.

Selain itu ada juga Klowor, berstatus pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu. Dan terakhir Kisut, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu.
Selain itu ada juga Klowor, berstatus pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu. Dan terakhir Kisut, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu.Baca:”Untuk pasangan kekasih Sela dan Gopang, statusnya juga pengedar. Mereka ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu,” terangnya.Kapolres menambahkan para tersangka menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.“Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, secara gratis,” tambah AKBP Wahyu.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 114 (1) Penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, 114 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda 10 Milyar, 112 (1) Penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta, serta 112 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler