Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Solo — Perwakilan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo, Darius, meyakini kedua terdakwa tidak melakukan penganiayaan dalam Diklat Menwa UNS, Oktober 2021 lalu.

Pihaknya juga meyakini meninggalnya Gilang Endi Saputra saat kegiatan Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu murni musibah dan tak ada unsur kekerasan.

Baca: Kasus Diklat Menwa UNS, 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun

“Karena itu, kami akan melakukan pembelaan dari sisi apa yang sebenarnya terjadi. Menurut kami itu bukanlah penganiayaan,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (8/3/2021).

Hal itu, lanjut Darius, mengacu pada tindakan terdakwa yang dituding menganiaya korban dengan cara dipopor senjata. Ia pun menilai popor bukan tindak kekerasan berat tapi ringan, karena hanya ditempelkan.

“Sekarang informasinya hanya dilebih-lebihkan, padahal itu hanya ditempel di helm dan helm ada pelindungnya, tidak mungkin ada kematian,” ujar Darius mengenai dugaan tindak kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo.

Ia pun menegaskan, jika dalam olah perkara disebutkan adanya pemukulan dengan matras, hal itu juga dinilai tidak akan mengakibatkan kematian.

“Itu [matras] bahannya karet, kemudian ada helmnya itu tidak mungkin menyebabkan kematian. Itu memang hukuman dalam pendidikan. Semua orang kena. Kalau semua kena, kenapa yang lain tidak apa-apa?” lanjutnya.

Baca: Direkonstruksi, Korban Diksar Maut Menwa UNS Dipukul Beberapa Kali

Darius berharap dalam persidangan ini hakim bisa bersikap objektif, bisa melihat secara jernih dan memutuskan terdakwa bukanlah penjahat atau yang biasa melakukan tindak pidana. Bahkan terdakwa, menurut Darius, justru selalu memberikan perlindungan kepada korban.
Darius mengatakan beberapa kali saat diklat Menwa UNS Solo terdakwa menginstruksikan agar tidak ada kekerasan, termasuk kepada Gilang. Kemudian terdakwa Faizal disebut juga terus memberikan motivasi, bantuan, dan sebagainya kepada korban.“Intinya semua iktikadnya baik. Mungkin ini semua kehendak Allah, mungkin seperti ini jalannya. Semoga Nanang maupun Faizal bisa mengambil hikmah dari keadaan ini,” katanya.Mengenai luka pada kepala bagian belakang korban, Darius mengatakan ada saksi yang melihat luka itu muncul karena korban mengalami semacam kejang saat dalam posisi tidur sehingga kepalanya terbentur lantai.“Ketika tidur, kemudian ada pintu yang ditutup dan dia [korban] kaget lalu membenturkan kepalanya seperti kejang, bukan oleh siapa pun. Ada kesaksian itu,” lanjutnya.Baca: Sidang Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatsar Menwa Digelar Online 2 FebruariSeperti diketahui, diklat Menwa UNS Solo yang berlangsung Oktober 2021 lalu diduga diwarnai aksi kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu mahasiswa, Gilang Endi Saputra. Gilang berasal dari Karangpandan, Karanganyar, tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo saat mengikuti kegiatan itu.Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap serta menetapkan dua orang dari panitia diklat sebagai tersangka. Kasus itu kini sudah memasuki masa persidangan yang digelar secara maraton di PN Solo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler