Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Tol Pemalang-Batang Dibui
Murianews
Rabu, 9 Maret 2022 19:34:30
MURIANEWS, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang.
Kedua terdakwa tersebut yakni Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dan Eko Suharso, sekretaris panitia pembebasan lahan (PPL).
Keduanya dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Tipikor Semarang memutuskan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara kepada Legono. Sementara, Suharso dijatuhi pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
"Budi Lenggono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, dan Eko Suharso dihukum pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan penjara tiga bulan," katanya dalam putusan seperti dikutip
Suara.comHukuman tambahan juga diberikan ke Budi Lenggono dan Eko Suharso, hukuman tambahan tersebut berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).
"Budi Lenggono diharuskan membayar UP Rp 78 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara delapan bulan. Eko Suharso diwajibkan membayar UP Rp 140 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun.Pembayaran UP diberikan waktu satu bulan, jika tidak dapat mengganti setelah sebulan inkrah maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara," tutupnya.
Diketahui, kasus korupsi tersebut bergulir pada 2018, saat pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Jawa dilakukan.
Saat itu wilayah Desa Bojong Minggir, terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pemalang-Batang.
Tahan desa yang terkena dampak jalan tol mencapai 7.327 meter persegi, tanah desa tersebut juga mendapat ganti-rugi sebesar Rp 2,124 miliar.Budi Lenggono yang kalai itu menjabat kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti.Dalam kepanitiaannya, Eko Suharso ditunjuk langsung menjadj sekertaris panitia pengadaan tanah pengganti.Kepanitiaan yang dibentuk membuat pelaksanaan pengadaan tanah menjadi kendali Budi Lenggono dan Eko Suharso.Sebagian dana ganti-rugi telah dibelanjakan tujuh bidang tanah di Desa Randu Muktiwaren, dan satu bidang tanah di Bojong Lor.Namun total pembelian bidang tanah tersebut hanya Rp 1,59 miliar. Sisa dana ganti-rugi tanah desa Rp 511 juta masuk kantong Budi Lenggono dan Eko Suharso. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Suara.com
[caption id="attachment_208231" align="alignleft" width="1080"]

Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang.
Kedua terdakwa tersebut yakni Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dan Eko Suharso, sekretaris panitia pembebasan lahan (PPL).
Keduanya dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Tipikor Semarang memutuskan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara kepada Legono. Sementara, Suharso dijatuhi pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
"Budi Lenggono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, dan Eko Suharso dihukum pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan penjara tiga bulan," katanya dalam putusan seperti dikutip
Suara.com
Hukuman tambahan juga diberikan ke Budi Lenggono dan Eko Suharso, hukuman tambahan tersebut berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).
"Budi Lenggono diharuskan membayar UP Rp 78 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara delapan bulan. Eko Suharso diwajibkan membayar UP Rp 140 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun.Pembayaran UP diberikan waktu satu bulan, jika tidak dapat mengganti setelah sebulan inkrah maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara," tutupnya.
Diketahui, kasus korupsi tersebut bergulir pada 2018, saat pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Jawa dilakukan.
Saat itu wilayah Desa Bojong Minggir, terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pemalang-Batang.
Tahan desa yang terkena dampak jalan tol mencapai 7.327 meter persegi, tanah desa tersebut juga mendapat ganti-rugi sebesar Rp 2,124 miliar.
Budi Lenggono yang kalai itu menjabat kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti.
Dalam kepanitiaannya, Eko Suharso ditunjuk langsung menjadj sekertaris panitia pengadaan tanah pengganti.
Kepanitiaan yang dibentuk membuat pelaksanaan pengadaan tanah menjadi kendali Budi Lenggono dan Eko Suharso.
Sebagian dana ganti-rugi telah dibelanjakan tujuh bidang tanah di Desa Randu Muktiwaren, dan satu bidang tanah di Bojong Lor.
Namun total pembelian bidang tanah tersebut hanya Rp 1,59 miliar. Sisa dana ganti-rugi tanah desa Rp 511 juta masuk kantong Budi Lenggono dan Eko Suharso.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com