– Seorang sopir truk ditangkap polisi setelah menabrak lari seorang pelajar SMK di Wonogiri hingga meninggal dunia, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sopir truk bernama Edy Haryanto (34) itu ditangkap setelah sepekan dari kejadian, Minggu (20/2/2022). Hal itu dilakukan usai petugas memeriksa CCTV di lokasi kejadian guna menguatkan bukti-bukti tabrak lari tersebut
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Wonogiri, Marwanto mengatakan, pelaku sempat bersembunyi usai tabrak lari tersebut. Bahkan, pelaku juga sempat mencoba menghapus jejak dengan mengubah warna cat truk yang semula merah menjadi kuning.
”Jadi tersangka ini sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengubah cat truk dari merah menjadi kuning,” katanya.
Hanya saja, usaha tersebut gagal dilakukan. Petugas yang membawa bukti rekaman CCTV berhasil menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku pun akhirnya mengakui sudah melakukan tabrak lari.
“Setelah sepekan akhirnya petugas bisa mengungkap pelaku tabrak lari tersebut. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juncto Pasal 312 UU. Ancaman pidananya, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.”Sementara, ancaman pidana Pasal 312 paling lama tiga tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 75 juta,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_277126" align="alignleft" width="880"]

Truk yang digunakan dalam kecelakaan tabrak lari yang menewaskan pelajar SMK di Wonogiri mencoba dikaburkan dengan mengganti warna cat yang semula merah menjadi kuning. (Polres Wonogiri)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri – Seorang sopir truk ditangkap polisi setelah menabrak lari seorang pelajar SMK di Wonogiri hingga meninggal dunia, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sopir truk bernama Edy Haryanto (34) itu ditangkap setelah sepekan dari kejadian, Minggu (20/2/2022). Hal itu dilakukan usai petugas memeriksa CCTV di lokasi kejadian guna menguatkan bukti-bukti tabrak lari tersebut
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Wonogiri, Marwanto mengatakan, pelaku sempat bersembunyi usai tabrak lari tersebut. Bahkan, pelaku juga sempat mencoba menghapus jejak dengan mengubah warna cat truk yang semula merah menjadi kuning.
”Jadi tersangka ini sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengubah cat truk dari merah menjadi kuning,” katanya.
Hanya saja, usaha tersebut gagal dilakukan. Petugas yang membawa bukti rekaman CCTV berhasil menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku pun akhirnya mengakui sudah melakukan tabrak lari.
“Setelah sepekan akhirnya petugas bisa mengungkap pelaku tabrak lari tersebut. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juncto Pasal 312 UU. Ancaman pidananya, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.
”Sementara, ancaman pidana Pasal 312 paling lama tiga tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 75 juta,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi