- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Justice for Gilang melakukan demontrasi di halaman Rektorat Kampus Universitas Semebelas Maret (UNS), Senin (14/3/2022).
Mereka menagih janji rektorat untuk memberikan keadilan Gilang Endi Saputra, korban meninggal atas dugaan kekerasan senior saat Diklatsar Menwa.
Para mahasiswa terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan berkumpul di Gedung SPMB UNS sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, mereka berjalan menuju halaman Rektorat UNS. Sejumlah mahasiswa juga melakukan orasi untuk menyuarakan aspirasinya.
“Kami masih menunggu janji keadilan untuk korban. Pertama keadilan untuk korban, tanggung jawab dari Menwa, tanggung jawab dari kampus untuk keluarga. Ketiga kami menuntut Menwa dibubarkan karena tidak ada relevansinya UKM ini masuk ke kampus,” kata pelaksana humas aliansi, Purnomo seperti dikutip
.
Sementara itu, tim evaluasi kasus diklat Menwa UNS Solo yang diwakili Rustamaji mengatakan tim telah dibubarkan dan telah menyelesaikan tugasnya pada Senin (10/3/2022).
“[Hasil] Tugas itu juga telah diberikan kepada rektorat. Masalah rektor mau menggunakan itu sebagai rekomendasi atau tidak, ya terserah,” kata Rustamaji.Seperti diketahui, mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia diduga karena mengalami tindak kekerasan dari senior saat mengikuti Diklat Menwa UNS, Oktober 2021 lalu.Polisi telah menyelidiki kasus itu dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan tersebut. Kini, kedua orang itu tengah menjalani masa persidangan. Pekan ini, sidang memasuki agenda pembacaan pleidoi dari pengacara terdakwa.Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa yang masing-masing bernama Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_277940" align="alignleft" width="880"]

Mahasiswa membawa spanduk saat mengikuti Aksi Menagih Janji Rektorat UNS Solo untuk keadilan bagi korban dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa di gedung Rektorat UNS, Solo, Senin (14/3/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)[/caption]
MURIANEWS, Solo - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Justice for Gilang melakukan demontrasi di halaman Rektorat Kampus Universitas Semebelas Maret (UNS), Senin (14/3/2022).
Mereka menagih janji rektorat untuk memberikan keadilan Gilang Endi Saputra, korban meninggal atas dugaan kekerasan senior saat Diklatsar Menwa.
Baca:
Sebut Tak Ada Kekerasan saat Diklat Menwa UNS, Kuasa Hukum: Hanya Dilebih-Lebihkan
Para mahasiswa terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan berkumpul di Gedung SPMB UNS sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, mereka berjalan menuju halaman Rektorat UNS. Sejumlah mahasiswa juga melakukan orasi untuk menyuarakan aspirasinya.
“Kami masih menunggu janji keadilan untuk korban. Pertama keadilan untuk korban, tanggung jawab dari Menwa, tanggung jawab dari kampus untuk keluarga. Ketiga kami menuntut Menwa dibubarkan karena tidak ada relevansinya UKM ini masuk ke kampus,” kata pelaksana humas aliansi, Purnomo seperti dikutip
Solopos.com.
Sementara itu, tim evaluasi kasus diklat Menwa UNS Solo yang diwakili Rustamaji mengatakan tim telah dibubarkan dan telah menyelesaikan tugasnya pada Senin (10/3/2022).
Baca:
Kasus Diklat Menwa UNS, 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun
“[Hasil] Tugas itu juga telah diberikan kepada rektorat. Masalah rektor mau menggunakan itu sebagai rekomendasi atau tidak, ya terserah,” kata Rustamaji.
Seperti diketahui, mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia diduga karena mengalami tindak kekerasan dari senior saat mengikuti Diklat Menwa UNS, Oktober 2021 lalu.
Polisi telah menyelidiki kasus itu dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan tersebut. Kini, kedua orang itu tengah menjalani masa persidangan. Pekan ini, sidang memasuki agenda pembacaan pleidoi dari pengacara terdakwa.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa yang masing-masing bernama Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com