Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pekalongan – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan tiga terdakwa kasus korupsi bantuan Covid-19 untuk TPQ dan Madin di Pekalongan bersalah. Akibatnya, ketiganya dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim, Senin (14/3/2022).

Tiga terdakwa tersebut yaitu Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Kanan. Sekertaris DPC FKDT Kabupaten Pekalongan Iksanudin, serta Zaenal Arifin salah satu dosen di perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat.

Baca: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19 di Jember

Melansir suara.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Joko Saptono menjatuhi hukuman penjara 5 tahun 5 bulan, serta denda Rp 250 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 400 juta lebih untuk Kanan.

"Terdakwa Kanan dijatuhi pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," Kata Joko).

Sedangkan, Zaenal Arifin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, karena menjadi dalang kaburnya 3 terdakwa lainya yaitu Danang, Herman dan Ismail yang hingga kini masih buron.

Sementara, Iksanudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayar maka diganti 2 bulan masa tahanan.

"Ikhsanudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa UP (Uang Pengganti, red) senilai Rp 65 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca: Diduga Korupsi, Oknum Perangkat Desa Jatipecaron Grobogan Ditetapkan Tersangka

Kanan dan Ikhsanudin dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.

Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan peningkatan kapasitas Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan. Namun, Kanan dan Ikhsanudin menyelewengkan kucuran dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Mereka dinyatakan telah mengatur pembelian paket pencegahan Covid-19 di 341 Madin, serta 155 TPQ yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Mark-up harga telah mereka atur dalam pembelian paket pencegahan Covid-19 untuk ratusan Madin dan TPQ, yang seharusnya Rp 900 ribu per paket, menjadi Rp 2,6 juta.
Baca: Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Dirut Citilink DicopotKanan dan Ikhsanudin juga membuat invoice palsu dalam pembelian paket tersebut, sehingga mereka mendapatkan untung mencapai Rp 264 juta.Hasil mark-up pembelian paket pencegahan Covid-19 itu digunakan kedua terdakwa untuk kegiatan studi banding seluruh ketua FKDT dan anggota hingga Banko kecamatan di Kabupaten Pekalongan.Perjalanan ziarah dengan rute Tegal Cirebon, Ciamis hingga Pangandaran, sampai kegiatan bakti sosial juga mereka danai dari hasil mark-up pembelian paket pencegahan Covid-19, yang berasal dari keuangan negara tersebut.Sisa dana dari kegiatan tersebut juga masuk ke kantong pribadi Kanan yang mencapai Rp 65 juta, dan Ikhsanudin juga mendapatkan Rp 65 juta.Baca: KPK Panggil Effendi Gazali, Jadi Saksi Kasus Suap Bansos Covid-19 KemensosKedua terdakwa juga terbukti mengondisikan pembelian paket buku arab pegon, dan seragam batik untuk ratusan Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan, yang berasal dari dana BOP Kemenag di masa pandemi.Selain itu, Kanan dan Ikhsanudin memotong dana bantuan dari Kemenag pada setiap Madin dan TPQ Rp500 ribu, di mana seharusnya setiap lembaga mendapatkan Rp10 juta.Dalam persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kanan dan Ikhsanudin menyebabkan kerugian negara khususnya mencapai Rp 713 juta lebih.Sementara Zaenal Arifin, dinyatakan terlibat menikmati uang korupsi dan menjadi dalang kaburnya sejumlah terkdawa yang sampai sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler