Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pekalongan - Seorang warga Yaman berinisial M ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang. WNA ditahan sementara karena tidak bisa menujukkan paspor saat didatangi petugas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya WNA yang tinggal di Pekalongan dengan waktu cukup lama. Dari situ warga mulai curiga lantaran WNA tersebut sudah tinggal lebih dari lima tahun tanpa kembali ke daerah asal.

Baca: Langgar UU Imigrasi, 239 WNA di Jateng Ditindak

"Kami menerima laporan dan kita cek ternyata yang bersangkutan memang WNA dengan status Undocumented Person atau WNA yang tidak memiliki dokumen," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono seperti dikutip Detik.com, Selasa (15/3/2022).

Dari hasil pemeriksaanya, M warga Negara Yaman ini masuk ke Indonesia sejak 2017 lalu. Sebelumnya M tinggal di Jeddah.

"Berdasarkan penjelasnnya, paspornya hilang Tapi kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk bisa membuktikan dan memenuhi unsur-unsur pidana keimigrasian. Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kita tempatkan di ruang detensi imigrasi, maksimal 30 hari," ungkapnya.


Baca: 4 Warga Asing Dideportasi dari Wilayah Kantor Imigrasi PatiJika M (32) tidak bisa menunjukkan paspornya dan pihak Kedutaan Yaman tidak bisa memberikan paspor dalam waktu 30 hari itu, maka M akan dikirim ke rumah detensi di Semarang.Ditambahkanya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, yang meliputi 7 kota/kabupaten di Pantura dari Brebes hingga Batang, termasuk Pekalongan, tercatat ada sekitar 672 WNA dengan memiliki izin yang bervariasi, dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, maupun izin tinggal tetap."Keperluannya ada kunjungan keluarga, ada yang menikah dengan WNI dan ada yang sebagai tenaga kerja asing di sini," pungkas dia.Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler