Dicekoki Miras, Anak Bawah Umur di Sragen Disetubuhi Pacar dan Temannya
Murianews
Selasa, 15 Maret 2022 15:01:10
MURIANEWS, Sragen – Nasib tragis dialami gadis di bawah umur asal Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Pelajar yang masih berusia 16 tahun itu dicekoki miras lalu
dicabuli pacarnya sendiri dan temannya, Jumat (11/3/2022).
Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto menjelaskan, awal mula kejadian memilukan tersebut berawal saat korban dijemput pacarnya di rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sang pacar mengaku mengajak korban ke rumahnya.
Baca:
Polisi Gadungan Cabuli ABG yang Tengah Pacaran di Warnet”Saat di rumah pacarnya itu, korban diajak minum minuman keras sampai mabuk hingga malam hari. Karena diduga pengaruh miras tersebut pacar korban dan temannya muncul niat untuk menyetubuhi korban,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (15/3/2022).
Setelah persetubuhan tersebut, korban kemudian diantar pulang. Hanya saja, korban diturunkan di gang dekat rumah korban. Kepada keluarganya, korban akhirnya menceritakan apa yang terjadi dan melapor ke polisi.
”Kini, perkara itu ditangani Unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak] Polres Sragen,” imbuh dia.
Dia menjelaskan pelaku sudah diamankan Unit PPA Polres Sragen dan masih penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang perangkat desa di Kecamatan Sambungmacan Sragen, Y, menyampaikan pihak desa berusaha melakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban. Pemerintah desa setempat beralasan remaja-remaja itu masih memiliki masa depan.Baca:
Pria Pengantar Galon Ini Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Ngaku Kenalan dari WhatsAppDia mengatakan ada tiga orang yang ikut mabuk bersama dengan korban. Y menerangkan hanya dua orang yang diduga melakukan pencabulan kepada korban.Dia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polres Sragen. Namun, menurut Y satu orang yang tidak tahu soal dugaan pencabulan itu malah melarikan diri.Terpisah, Anggota staf Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Diah Nursari, siap melakukan pendampingan terhadap korban. Diah berencana berkoordinasi dengan keluarga korban. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_129359" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi pencabulan (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Nasib tragis dialami gadis di bawah umur asal Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Pelajar yang masih berusia 16 tahun itu dicekoki miras lalu
dicabuli pacarnya sendiri dan temannya, Jumat (11/3/2022).
Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto menjelaskan, awal mula kejadian memilukan tersebut berawal saat korban dijemput pacarnya di rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sang pacar mengaku mengajak korban ke rumahnya.
Baca:
Polisi Gadungan Cabuli ABG yang Tengah Pacaran di Warnet
”Saat di rumah pacarnya itu, korban diajak minum minuman keras sampai mabuk hingga malam hari. Karena diduga pengaruh miras tersebut pacar korban dan temannya muncul niat untuk menyetubuhi korban,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (15/3/2022).
Setelah persetubuhan tersebut, korban kemudian diantar pulang. Hanya saja, korban diturunkan di gang dekat rumah korban. Kepada keluarganya, korban akhirnya menceritakan apa yang terjadi dan melapor ke polisi.
”Kini, perkara itu ditangani Unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak] Polres Sragen,” imbuh dia.
Dia menjelaskan pelaku sudah diamankan Unit PPA Polres Sragen dan masih penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang perangkat desa di Kecamatan Sambungmacan Sragen, Y, menyampaikan pihak desa berusaha melakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban. Pemerintah desa setempat beralasan remaja-remaja itu masih memiliki masa depan.
Baca:
Pria Pengantar Galon Ini Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Ngaku Kenalan dari WhatsApp
Dia mengatakan ada tiga orang yang ikut mabuk bersama dengan korban. Y menerangkan hanya dua orang yang diduga melakukan pencabulan kepada korban.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polres Sragen. Namun, menurut Y satu orang yang tidak tahu soal dugaan pencabulan itu malah melarikan diri.
Terpisah, Anggota staf Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Diah Nursari, siap melakukan pendampingan terhadap korban. Diah berencana berkoordinasi dengan keluarga korban.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com