– Bupati Sragen mewajibkan semua penghulu atau naib di Kabupaten Sragen untuk menolak amplop saat bertugas. Khususnya, seusai menikahkan pasangan pengantin.
Penolakan amplop itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen. Hal itu dilakukan guna membangun zona integritas menuju bebas korupsi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Yuni berpendapat integritas itu konsistensi dan komitmen dalam pelayanan publik tanpa mengharap imbalan.
lainnya. Kalau ada biaya ya transparan. Tidak ada lagi mejanya Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) itu ada amplop-amplop. Silakan disidak,” kata Yuni seperti dikutip
.
Ia mengaku menjaga integritas sejak kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2015 lalu. Integritas itu ia anaologikan seperti iman yang naik turun. “Pencanganan hari ini jangan hanya seremonial tetapi saya akan menagih hasilnya, yakni wilayah bebas korupsi yang diakui kementerian,” inginnya.
Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi, menerangkan dalam memudahkan pelayanan publik, pihaknya menyiapkan pelayanan online. Pelayanan online itu meliputi rekomendasi umrah, izin pondok pesantren, dan seterusnya.“Seperti pelayanan nikah itu gratis selama di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, sebagian masyarakat ingin menikahkan anaknya di rumah. Nah, kalau ijab kabul dilakukan di luar kantor maka ada tarifnya Rp 600 ribu. Bayarnya pun non tunai, yakni transfer ke kas negara. Mau jauh atau dekat sama tarifnya. Seorang naib harus tolak amplop karena naib sudah mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan profesi. Kalau ada yang menerima imbalan jadi masalah,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_190856" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Bupati Sragen mewajibkan semua penghulu atau naib di Kabupaten Sragen untuk menolak amplop saat bertugas. Khususnya, seusai menikahkan pasangan pengantin.
Penolakan amplop itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen. Hal itu dilakukan guna membangun zona integritas menuju bebas korupsi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Yuni berpendapat integritas itu konsistensi dan komitmen dalam pelayanan publik tanpa mengharap imbalan.
”Dalam perizinan pun tidak ada lagi
under table,
under meja, dan
under-under lainnya. Kalau ada biaya ya transparan. Tidak ada lagi mejanya Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) itu ada amplop-amplop. Silakan disidak,” kata Yuni seperti dikutip
Solopos.com.
Ia mengaku menjaga integritas sejak kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2015 lalu. Integritas itu ia anaologikan seperti iman yang naik turun. “Pencanganan hari ini jangan hanya seremonial tetapi saya akan menagih hasilnya, yakni wilayah bebas korupsi yang diakui kementerian,” inginnya.
Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi, menerangkan dalam memudahkan pelayanan publik, pihaknya menyiapkan pelayanan online. Pelayanan online itu meliputi rekomendasi umrah, izin pondok pesantren, dan seterusnya.
“Seperti pelayanan nikah itu gratis selama di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, sebagian masyarakat ingin menikahkan anaknya di rumah. Nah, kalau ijab kabul dilakukan di luar kantor maka ada tarifnya Rp 600 ribu. Bayarnya pun non tunai, yakni transfer ke kas negara. Mau jauh atau dekat sama tarifnya. Seorang naib harus tolak amplop karena naib sudah mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan profesi. Kalau ada yang menerima imbalan jadi masalah,” jelasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com