Dilaporkan Mantan Kadesnya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Bupati Wonogiri
Murianews
Rabu, 16 Maret 2022 19:14:50
MURIANEWS, Wonogiri — Bupati
Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek dilaporkan eks-Kepala Desa ) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah ke Polresta Solo.
Kades Karangtengah periode 2016-2022 itu menyebut Bupati Jekek telah memfitnahnya. Bambang melaporkan Bupati Jekek atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 19/2016 perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bambang tak terima dengan pernyataan bupati yang menyebutkan dirinya telah berbuat zina lebih dari satu kali. Hal itu disampaikan bupati di media
online. Bambang ikut membaca saat dirinya berada di Solo.
Baca:
17 Batang Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging di Wonogiri Diamankan Polisi“Saya sangat kecewa bupati menyampaikan hal itu melalui media. Di berita, bupati bilang juga merekam pembicaraan. Tak ada tokoh warga yang bilang saya sebelumnya melakukan zina. Bupati juga bilang saat klarifikasi, saya mengakuinya. Saya tak pernah ditanya soal itu. Justru waktu itu mendorong saya mengundurkan diri,” kata Bambang seperti dikutip
Solopos.com.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jekek memilih tak ambil pusing. Ia pun mengatakan apa yang disampaikan tersebut setelah mendapat informasi dari tokoh-tokoh warga seda Karangtengah.
“Saya menyampaikan hal itu setelah mendapat informasi dari tokoh-tokoh warga Desa Karangtengah [saat proses permintaan klarifikasi ke Bambang]. Semua sudah terklarifikasi,” kata Bupati Jekek.
Sebelumnya, eks-Kades Karangtengah digerebek warga karena kedapatan berada di rumah seorang perempuan yang sudah bersuami, AL di Kecamatan Karangtengah, 26 Maret 2020 malam.
Bambang Daryono sempat babak belur dihajar massa. Bambang Daryono diduga telah berbuat mesum. Saat itu, suami AL melaporkan ke proses hukum.
Baca:
Sepekan, 7.500 Liter Minyak Goreng Didistribusikan ke Lima Kecamatan di Wonogiri
Di tengah proses hukum, Bambang Daryono diberhentikan sementara oleh Bupati Jekek. Bambang Daryono balik melaporkan suami AL ke Polres Wonogiri, 22 Oktober 2020.Suami AL Bersama enam warga Dusun Manggis lainnya terlibat mengeroyok Bambang hingga babak belur. Akhirnya suami AL dan enam warga Dusun Manggis masing-masing dihukum enam bulan penjara.Di perkara perzinaan, Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Bambang dan AL , masing-masing lima bulan penjara dan 2,5 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim PN Wonogiri, 14 Oktober 2020. Memperoleh vonis tersebut, keduanya banding.Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Bambang dan AL dihukum masing-masing lima penjara masa percobaan 10 bulan. Vonis dibacakan, 4 Desember 2020. Bambang menjalani hukuman percobaan 10 bulan tanpa melakukan tindak pidana.Selanjutnya, Bupati Jekek memecat Bambang. Bupati Jekek menerbitkan SK Bupati No. 141.1/204/HK/2021 tanggal 24 September 2021.Baca:
Geger! Kakek 61 Tahun di Wonogiri Ditemukan Tergantung di Depan KamarBambang tak terima dengan pemecatan tersebut. Bambang menilai keputusan itu menyalahi peraturan. Bambang menganggap tak seharusnya dirinya dipecat.Bambang pun mengajukan gugatan ke PTUN, awal Januari 2022. Perkara Bambang teregister No. 3/G/2022/PTUN.SMG. Bambang memohon hakim agar menghukum Bupati Jekek mengaktifkan lagi dirinya sebagai Kades. Di samping itu, memohon hakim agar Bupati Jekek membayar ganti rugi senilai Rp 59 juta dan immaterial senilai Rp1 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_220980" align="alignleft" width="880"]

Bupati Wonogiri Joko Sutopo. (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri — Bupati
Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek dilaporkan eks-Kepala Desa ) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah ke Polresta Solo.
Kades Karangtengah periode 2016-2022 itu menyebut Bupati Jekek telah memfitnahnya. Bambang melaporkan Bupati Jekek atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 19/2016 perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bambang tak terima dengan pernyataan bupati yang menyebutkan dirinya telah berbuat zina lebih dari satu kali. Hal itu disampaikan bupati di media
online. Bambang ikut membaca saat dirinya berada di Solo.
Baca:
17 Batang Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging di Wonogiri Diamankan Polisi
“Saya sangat kecewa bupati menyampaikan hal itu melalui media. Di berita, bupati bilang juga merekam pembicaraan. Tak ada tokoh warga yang bilang saya sebelumnya melakukan zina. Bupati juga bilang saat klarifikasi, saya mengakuinya. Saya tak pernah ditanya soal itu. Justru waktu itu mendorong saya mengundurkan diri,” kata Bambang seperti dikutip
Solopos.com.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jekek memilih tak ambil pusing. Ia pun mengatakan apa yang disampaikan tersebut setelah mendapat informasi dari tokoh-tokoh warga seda Karangtengah.
“Saya menyampaikan hal itu setelah mendapat informasi dari tokoh-tokoh warga Desa Karangtengah [saat proses permintaan klarifikasi ke Bambang]. Semua sudah terklarifikasi,” kata Bupati Jekek.
Sebelumnya, eks-Kades Karangtengah digerebek warga karena kedapatan berada di rumah seorang perempuan yang sudah bersuami, AL di Kecamatan Karangtengah, 26 Maret 2020 malam.
Bambang Daryono sempat babak belur dihajar massa. Bambang Daryono diduga telah berbuat mesum. Saat itu, suami AL melaporkan ke proses hukum.
Baca:
Sepekan, 7.500 Liter Minyak Goreng Didistribusikan ke Lima Kecamatan di Wonogiri
Di tengah proses hukum, Bambang Daryono diberhentikan sementara oleh Bupati Jekek. Bambang Daryono balik melaporkan suami AL ke Polres Wonogiri, 22 Oktober 2020.
Suami AL Bersama enam warga Dusun Manggis lainnya terlibat mengeroyok Bambang hingga babak belur. Akhirnya suami AL dan enam warga Dusun Manggis masing-masing dihukum enam bulan penjara.
Di perkara perzinaan, Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Bambang dan AL , masing-masing lima bulan penjara dan 2,5 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim PN Wonogiri, 14 Oktober 2020. Memperoleh vonis tersebut, keduanya banding.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Bambang dan AL dihukum masing-masing lima penjara masa percobaan 10 bulan. Vonis dibacakan, 4 Desember 2020. Bambang menjalani hukuman percobaan 10 bulan tanpa melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, Bupati Jekek memecat Bambang. Bupati Jekek menerbitkan SK Bupati No. 141.1/204/HK/2021 tanggal 24 September 2021.
Baca:
Geger! Kakek 61 Tahun di Wonogiri Ditemukan Tergantung di Depan Kamar
Bambang tak terima dengan pemecatan tersebut. Bambang menilai keputusan itu menyalahi peraturan. Bambang menganggap tak seharusnya dirinya dipecat.
Bambang pun mengajukan gugatan ke PTUN, awal Januari 2022. Perkara Bambang teregister No. 3/G/2022/PTUN.SMG. Bambang memohon hakim agar menghukum Bupati Jekek mengaktifkan lagi dirinya sebagai Kades. Di samping itu, memohon hakim agar Bupati Jekek membayar ganti rugi senilai Rp 59 juta dan immaterial senilai Rp1 miliar.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com