Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, WonogiriJaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menuntut PPH (36) terdakwa kasus kekerasan seksual kepada delapan siswa SD di Wonogiri dengan 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut oknum guru PNS itu membayar denda Rp 60 juta kepada terdakwa. Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa saat persidangan di PN Wonogiri, Selasa (22/3/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudi Purwanto mengatakan, JPU meyakini terdakwa bersalah setelah mencabuli delapan murid laki-lakinya dalam kurun waktu empat tahun mulai 2016 hingga 2020.

Baca: Tak Hanya Satu, Korban Sodom Guru SD di Wonogiri Bertambah Jadi Enam Anak

”Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dalam persidangan dibacakan siang tadi,” katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (22/3/2022).

Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut, JPU juga menilai kelakuan terdakwa tidak bisa dimaafkan. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, terdakwa melakukan ancaman kekerasan kepada anak di bawah umur sehingga mereka menurut.

”Terdakwa secara sah melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ungkap Feby.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut dengan Pasal 82 Ayat (2) dan (4) juncto Pasal 76E UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.Baca: Guru SD yang Cabuli Siswa Laki-Laki di Wonogiri Ternyata Warga Purwodadi”Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor, handphone, seragam sekolah dan beberapa peralatan olahraga. Selanjutnya persidangan pledoi akan digelar Selasa (29/3/2022) pekan depan," kata Feby.Untuk diketahui, terdakwa PPH selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan anak, pencabulan atau asusila. Tindak pidana itu dilakukan di perpustakaan sekolah, rumah terdakwa dan sejumlah tempat lainnya.Meski sudah berlangsung lama, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa baru diketahui pada Juli 2021 lalu. Saat itu baru satu korban yang memberikan kesaksian. Setelah dilakukan penyelidikan, jumlah korban bertambah menjadi delapan orang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler