Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Klaten — Seorang pengusaha atau juragan depo pasir di Kabupaten Klaten ditangkap polisi. Gara-garanya, ia menggelapkan tujuh truk milik pengusaha Yogyakarta untuk berfoya-foya.

Juragan depo tersebut bernama Herlambang Jati Santoso (62), warga Desa/Kecamatan Bantul, DIY. Ia ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten, Kamis (10/3/2022) lalu.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, kasus itu bermula ketika korban seorang pengusaha jasa truk bernama Chandra, warga Kota Yogyakarta, DIY ditelepon pelaku yang mengajak kerja sama usaha langsir pasir di depo pasir milik pelaku, 22 November 2021. Depo itu di wilayah Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Klaten.

”Satu pekan kemudian, pelaku mengajak korban mendatangi depo pasir. Di tempat itu, pelaku menunjukkan truk yang sudah dia sewa dari pengusaha lain,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Oleh pelaku, korban dibujuk agar bisa menyewakan truk miliknya dan menjanjikan bisa memberikan setoran Rp 500 ribu per unit per hari. Atas bujukan itu, korban membeli enam truk ditambah satu unit truk yang sudah dimiliki korban.

”Ketujuh truk itu lantas diserahkan kepada pelaku. Namun, pelaku tak kunjung menunaikan janjinya memberikan setoran kepada korban dari kerja sama usaha langsir pasir,” ungkapnya.

Puncaknya, 12 Januari 2022 lalu, korban menerima informasi dari anak buahnya jika ketujuh truk hasil kerja sama dengan Herlambang tak ada di depo pasir. Anak buah korban bernama Ronggo itu lantas melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tiga unit truk milik korban.
Sementara, empat truk sisanya tidak diketahui keberadaannya. Belakangan, truk-truk tersebut digelapkan Herlambang untuk kepentingan pribadi menutup biaya utang dengan jaminan truk milik korban. Korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Klaten.”Tim Resmob Polres Klaten lantas menelusuri kasus itu. Setelah diselidiki, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Salaman, Magelang. Pelaku lantas ditangkap pada Kamis (10/3/2022),” terangnya.Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk serta sejumlah surat kelengkapan truk milik korban.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler