Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Solo — Seorang ayah di Kecamatan Jebres, Kabupaten Solo tak bisa dijadikan panutan. Meski sudah berumur, ayah berinisial AAA ini tega mencabuli putrinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Ironisnya, perbuatan tak terpuji tersebut sudah dilakukan delapan kali sejak Desember 2021 lalu. Dalam melancarkan aksinya, ayah bejat itu memanfaatkan kebutuhan handphone (HP) yang digunakan untuk belajar daring saat pendidikan jarak jauh.

Baca: Guru Ngaji Ini Cabuli 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Masjid

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi tersebut diketahui setelah korban memberanikan diri bercerita kepada teman sebayanya. Cerita tersebut lantas sampai ke pakdhe korban.

”Setelah itu pakde korban menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban. Mendapat informasi itu ibu korban meminta klarifikasi terhadap korban. Setelah mendapat pengakuan, ibu korban melapor kepada polisi, Minggu (6/3/2022),” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (23/3/2022).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itu terungkap AAA telah mencabuli putri kandungnya itu sebanyak delapan kali.

”Modus tersangka dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban, jika tidak mau menuruti tersangka, korban tidak akan dipinjami HP tersangka,” ujarnya.

Baca: Jahat! Dua Pria Jepara Cabuli Bocah Bawah Umur
Ade menjelaskan HP tersangka sangat dibutuhkan korban untuk mengikuti pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19. Selama ini korban sering mengikuti pembelajaran daring menggunakan HP milik tersangka.Selain ancaman tidak akan meminjami HP, tersangka juga mengancam tak akan meminjamkan sepeda motornya kepada korban. ”Termasuk juga kemudahan [korban] untuk meminjam motor ayahnya,” urainya.Sementara itu, kepada petugas tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul tersebut. Terakhir kali, ia bahkan mencabuli korban pada 6 Maret 2022 pukul 05.00 WIB. Ketika itu tersangka bangun pagi dan mendapati putrinya sedang menggunakan HP miliknya.Baca: Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Kudus, Komnas PA Dorong Terapkan Hukuman Kebiri”Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu dan ancaman tidak akan memberikan HP bila tidak mau menuruti kemauan tersangka,” ujar Ade. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler