Jarang Diberi Jatah Istri Jadi Alasan Ayah di Solo Cabuli Putrinya Sendiri
Murianews
Rabu, 23 Maret 2022 19:25:51
MURIANEWS, Solo — AAA (36), ayah yang tega mencabuli putrinya sendiri hingga delapan kali dihadirkan dalam jumpa pers. Selain penyesalah, AAA juga mengaku jarang diberi jatah oleh sang istri.
Hal itulah yang membuatnya kehilangan nalar dan memaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun untuk melayani hasrat seksualnya dengan beragam cara.
Baca:
Bejat! Ayah di Solo Tega Cabuli Putrinya Sendiri Berkali-kali”Jarang diberi jatah sang istri. Istri saya sering kecapaian di rumah seusai bekerja pada siang harinya,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (23/3/2022)
Ia mengungkapkan perbuatan bejatnya berawal saat terbangun dari tidur dan ingin buang air kecil ke kamar mandi. Saat itu ia melihat putrinya tertidur memakai celana pendek dan terlihat bagian dadanya.
”Kronologinya, apa itu, mau kencing ke belakang, lihat anak saya pakai celana pendek, kelihatan dadanya, begitu. Terus kepikiran begituan,” ungkapnya dengan terbata-bata.
AAA pun mengaku melakukan perbuatan itu bukan karena sering menonton video panas. Ihwal perbuatan bejatnya yang berulang sampai delapan kali, AAA mengakui salah dan menyesal.
“Menyesal pak,” ujar AAA sembari menundukkan wajah saat ditanya apakah dirinya menyesali perbuatannya.
“Ya namanya orang salah itu, namanya orang sudah salah bagaimana lagi,” tutur pria asal Jebres, Solo itu.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Solo.
Ade menjelaskan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca:
Bejat! Ayah di Pekalongan Tega Cabuli Anak Kandung Belasan Kali
“Di mana ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.Merujuk Pasal 81 ayat (3), hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena merupakan orang tua korban.Sebelumnya, seorang ayah berinisial AAA ini tega mencabuli putrinya sendirinya yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, perbuatan tak terpuji tersebut sudah dilakukan delapan kali sejak Desember 2021 lalu.Dalam melancarkan aksinya, ayah bejat itu memanfaatkan kebutuhan
handphone (HP) yang digunakan untuk belajar daring saat pendidikan jarak jauh.Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi tersebut diketahui setelah korban memberanikan diri bercerita kepada teman sebayanya. Cerita tersebut lantas sampai ke pakdhe korban.”Setelah itu pakde korban menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban. Mendapat informasi itu ibu korban meminta klarifikasi terhadap korban. Setelah mendapat pengakuan, ibu korban melapor kepada polisi, Minggu (6/3/2022),” katanya.Baca:
Tak Diberi Jatah Istri Jadi Alasan Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Anak KandungnyaSetelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itu terungkap AAA telah mencabuli putri kandungnya itu sebanyak delapan kali.”Modus tersangka dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban, jika tidak mau menuruti tersangka, korban tidak akan dipinjami HP tersangka,” ujarnya.Ade menjelaskan HP tersangka sangat dibutuhkan korban untuk mengikuti pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19. Selama ini korban sering mengikuti pembelajaran daring menggunakan HP milik tersangka. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_279796" align="alignleft" width="880"]

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak kandung di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022) sore. (Solopos/Kurniawan)[/caption]
MURIANEWS, Solo — AAA (36), ayah yang tega mencabuli putrinya sendiri hingga delapan kali dihadirkan dalam jumpa pers. Selain penyesalah, AAA juga mengaku jarang diberi jatah oleh sang istri.
Hal itulah yang membuatnya kehilangan nalar dan memaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun untuk melayani hasrat seksualnya dengan beragam cara.
Baca:
Bejat! Ayah di Solo Tega Cabuli Putrinya Sendiri Berkali-kali
”Jarang diberi jatah sang istri. Istri saya sering kecapaian di rumah seusai bekerja pada siang harinya,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (23/3/2022)
Ia mengungkapkan perbuatan bejatnya berawal saat terbangun dari tidur dan ingin buang air kecil ke kamar mandi. Saat itu ia melihat putrinya tertidur memakai celana pendek dan terlihat bagian dadanya.
”Kronologinya, apa itu, mau kencing ke belakang, lihat anak saya pakai celana pendek, kelihatan dadanya, begitu. Terus kepikiran begituan,” ungkapnya dengan terbata-bata.
AAA pun mengaku melakukan perbuatan itu bukan karena sering menonton video panas. Ihwal perbuatan bejatnya yang berulang sampai delapan kali, AAA mengakui salah dan menyesal.
“Menyesal pak,” ujar AAA sembari menundukkan wajah saat ditanya apakah dirinya menyesali perbuatannya.
“Ya namanya orang salah itu, namanya orang sudah salah bagaimana lagi,” tutur pria asal Jebres, Solo itu.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Solo.
Ade menjelaskan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca:
Bejat! Ayah di Pekalongan Tega Cabuli Anak Kandung Belasan Kali
“Di mana ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Merujuk Pasal 81 ayat (3), hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena merupakan orang tua korban.
Sebelumnya, seorang ayah berinisial AAA ini tega mencabuli putrinya sendirinya yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, perbuatan tak terpuji tersebut sudah dilakukan delapan kali sejak Desember 2021 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, ayah bejat itu memanfaatkan kebutuhan
handphone (HP) yang digunakan untuk belajar daring saat pendidikan jarak jauh.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi tersebut diketahui setelah korban memberanikan diri bercerita kepada teman sebayanya. Cerita tersebut lantas sampai ke pakdhe korban.
”Setelah itu pakde korban menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban. Mendapat informasi itu ibu korban meminta klarifikasi terhadap korban. Setelah mendapat pengakuan, ibu korban melapor kepada polisi, Minggu (6/3/2022),” katanya.
Baca:
Tak Diberi Jatah Istri Jadi Alasan Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Anak Kandungnya
Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itu terungkap AAA telah mencabuli putri kandungnya itu sebanyak delapan kali.
”Modus tersangka dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban, jika tidak mau menuruti tersangka, korban tidak akan dipinjami HP tersangka,” ujarnya.
Ade menjelaskan HP tersangka sangat dibutuhkan korban untuk mengikuti pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19. Selama ini korban sering mengikuti pembelajaran daring menggunakan HP milik tersangka.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com