– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, Kamis (24/3/2022). Selain miras, Kejari juga memusnahkan ratusan obat terlarang serta narkoba jenis sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, M Anshar Wahyudin mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti tindak kejahatan. Semuanya sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum untuk dimusnahkan.
”Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara periode Agustus 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kajari Boyolali seperti dikutip
, Kamis (24/3/2022).
Ia menyebutkan, dalam perkara sejak Agustus 2021, barang bukti yang ada didominasi kasus narkoba. Ada 49 perkara, terdiri 42 perkara pidana umum, satu perkara pidana khusus dan 6 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Satu perkara pidana khusus tersebut yakni ungkap kasus miras dari Bea dan Cukai Surakarta.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain paket sabu sebanyak 17 paket yang beratnya kurang lebih 5,7 gram. Kemudian obat terlarang sebanyak 867 butir, 7 buah HP (handphone) dan 2.912 botol miras berbagai merek," terangnya.Baca:
Pemusnahan barang bukti miras dilaksanakan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali. Untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Sementara untuk narkoba dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk HP, dipalu hingga pecah."Tujuan pemusnahan barang bukti ini, pertama untuk segera melakukan eksekusi untuk ada kepastian mengenai barang bukti yang dimusnahkan. Kedua, agar tidak hilang di penyimpanan dan ketiga untuk menghindari penyimpangan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan barang bukti," tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_279996" align="alignleft" width="880"]

Kejari Boyolali menggunakan alat berat untuk memusnahkan barang bukti kejahatan berupa miras dan obat-obat terlarang termasuk sabu. (Jarmaji/detikJateng)[/caption]
MURIANEWS, Boyolali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, Kamis (24/3/2022). Selain miras, Kejari juga memusnahkan ratusan obat terlarang serta narkoba jenis sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, M Anshar Wahyudin mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti tindak kejahatan. Semuanya sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum untuk dimusnahkan.
Baca:
Kronologi Pembunuhan di Besito Kudus, Cekcok saat Pesta Miras
”Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara periode Agustus 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kajari Boyolali seperti dikutip
Detik.com, Kamis (24/3/2022).
Ia menyebutkan, dalam perkara sejak Agustus 2021, barang bukti yang ada didominasi kasus narkoba. Ada 49 perkara, terdiri 42 perkara pidana umum, satu perkara pidana khusus dan 6 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Satu perkara pidana khusus tersebut yakni ungkap kasus miras dari Bea dan Cukai Surakarta.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain paket sabu sebanyak 17 paket yang beratnya kurang lebih 5,7 gram. Kemudian obat terlarang sebanyak 867 butir, 7 buah HP (handphone) dan 2.912 botol miras berbagai merek," terangnya.
Baca:
Diduga Ada Jaringan Narkoba Dikendalikan di Lapas Pati
Pemusnahan barang bukti miras dilaksanakan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali. Untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Sementara untuk narkoba dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk HP, dipalu hingga pecah.
"Tujuan pemusnahan barang bukti ini, pertama untuk segera melakukan eksekusi untuk ada kepastian mengenai barang bukti yang dimusnahkan. Kedua, agar tidak hilang di penyimpanan dan ketiga untuk menghindari penyimpangan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan barang bukti," tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com