Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo — Satpol PP Sukoharjo mengamankan sembilan pasangan mesum saat menggelar razia di hotel melati dan kamar kos, Rabu (23/3/2022) malam. Ironisnya, satu di antara pasangan mesum tersebut ternyata masih berstatus sebagai siswi SMK.

Siswi SMK tersebut tak bisa berkutik saat tertangkap basah tengah asyik memadu kasih dengan pasangannya di dalam hotel. Rata-rata, mereka yang tertangkap menggunakan fasilitas shortime yang diberikan pihak hotel.

Baca: Empat Pelajar di Wonogiri Digerebek Warga di Kamar Kos

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino mengatakan, pihaknya sengaja menyasar hotel melati di wilayah Sukoharjo. Hal itu lantaran,tarif hotel yang murah dan bisa shortime.

Hal itu ditengarai menjadi salah satu alasan pasangan tak resmi untuk berkencan di dalam kamar.

”Awalnya, petugas mendatangi hotel melati yang letaknya tak jauh dari Terminal Sukoharjo. Petugas mengetuk satu persatu pintu kamar hotel,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (24/3/2022)

Di hotel tersebut, lanjutnya, pihaknya menemukan tujuh pasangan tak resmi yang tak dapat menunjukkan buku nikah. Satu di antaranya seorang siswi SMK yang  tertangkap basah bersama teman prianya.

Baca: Lagi Asyik Ngamar 13 Pasangan Mesum di Klaten Terjaring Razia, Dua di Antaranya Pelajar

“Umurnya masih 17 tahun. Kalau teman prianya bukan pelajar,” terangnya.

Dia menjelaskan petugas lantas menyita identitas diri pasangan tak resmi tersebut. Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk dibina agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara sebagian petugas Satpol PP Sukoharjo bergerak menuju wilayah Desa Gentan, Kecamatan Baki. Petugas ingin memastikan laporan masyarakat terkait rumah indekos yang diduga kerap digunakan perbuatan mesum oleh pasangan tak resmi.

Setiap pintu kamar rumah indekos itu diketuk oleh petugas. Penghuni indekos juga diminta menunjukkan identitas diri.”Di rumah indekos di wilayah Desa Gentan, Baki, ada dua pasangan tak resmi yang juga berduaan di dalam kamar. Pasangan muda-mudi itu juga dibawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo,” ujar dia.Baca: Viral Sepasang Pelajar Bermesraan di Alun-Alun Batang, Netizen: Bapakamu Nonton NokWardino menyebut pasangan tak resmi itu diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan mereka. Mereka juga diberi peringatan bakal diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali terjaring operasi pekat. Selain prostitusi dan perbuatan asusila, petugas juga menyasar peredaran minuman keras (miras) dalam operasi pekat.Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, Satpol PP Sukoharjo mengintensifkan operasi pekat selama beberapa hari terakhir menjelang Bulan Puasa.Baca: Guru Tak Tau Malu, Berbuat Mesum dengan Selingkuhan Kok di Toilet MusalaBeberapa hari lalu, tujuh pasangan tak resmi terjaring operasi pekat di tiga rumah indekos di wilayah Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Sukoharjo.Para pasangan tak resmi itu terbukti melanggar Perda No 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.”Kami mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban menjelang Ramadan. Kami bakal memberikan sanksi jika pasangan tak resmi kembali mengulangi perbuatannya,” kata dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler