Buka Lapak di Pinggir Jalan, Penjual Miras di Sukoharjo Dikukut Polisi
Murianews
Jumat, 25 Maret 2022 12:58:47
MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang warga Madiun Jawa Timur berinisial AM terpaksa berurusan dengan Polres Sukoharjo. Gara-garanya, ia nekat buka lapak berbagai jenis minuman keras (miras) di tepi jalan Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/3/2022) malam.
Selain membawa sang penjual, Polres Sukoharjo juga mengamankan 118 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti. Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan di Mapolres setempat.
Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi menjelaskan, awal mula pengungkapan tersebut berawal saat Polres Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang Ramadan. Petugas kemudian menyisir berbagai lokasi termasuk ke desa-desa untuk memberikan rasa nyaman.
Saat itu, anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo mendapat laporan dari masyarakat terkait pengiriman miras dari wilayah Baki. Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan .
”Di sana, petugas mendapati ratusan botol miras berbagai jenis dari salah satu mobil pengendara,” katanya.
“Pemilik miras memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan Desa Kudu, Baki. Diduga penjual berinisial AM asal Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ini melakukan transaksi jual beli di lokasi,” imbuhnya seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (25/3/2022).
Ia menyebutkan, miras yang disita terdiri dari 60 botol anggur merah, 24 botol anggur putih, 20 botol soju, dan 14 botol miras berbagai merek. Polisi langsung menggelandang pemilik miras untuk dimintai keterangan di Polres Sukoharjo.
Sementara itu, ratusan botol miras disita sebagai barang bukti. Polisi bakal menggencarkan operasi pekat dengan sasaran peredaran miras menjelang Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu pesta miras.“Kami bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan miras. Operasi pekat bakal dilakukan secara rutin di berbagai lokasi,” ujar dia.Kasatnarkoba menyebut pemilik miras melanggar Pasal 32 Perda No.6/2017 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Pemilik miras bakal mendapatkan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan pemerintah bakal memperketat peredaran dan penjualan miras di masyarakat. Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang diperbolehkan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_280138" align="alignleft" width="880"]

Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) beragam jenis di dalam mobil di pinggir jalan Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kamis (24/3/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang warga Madiun Jawa Timur berinisial AM terpaksa berurusan dengan Polres Sukoharjo. Gara-garanya, ia nekat buka lapak berbagai jenis minuman keras (miras) di tepi jalan Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/3/2022) malam.
Selain membawa sang penjual, Polres Sukoharjo juga mengamankan 118 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti. Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan di Mapolres setempat.
Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi menjelaskan, awal mula pengungkapan tersebut berawal saat Polres Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang Ramadan. Petugas kemudian menyisir berbagai lokasi termasuk ke desa-desa untuk memberikan rasa nyaman.
Saat itu, anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo mendapat laporan dari masyarakat terkait pengiriman miras dari wilayah Baki. Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan .
”Di sana, petugas mendapati ratusan botol miras berbagai jenis dari salah satu mobil pengendara,” katanya.
“Pemilik miras memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan Desa Kudu, Baki. Diduga penjual berinisial AM asal Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ini melakukan transaksi jual beli di lokasi,” imbuhnya seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (25/3/2022).
Ia menyebutkan, miras yang disita terdiri dari 60 botol anggur merah, 24 botol anggur putih, 20 botol soju, dan 14 botol miras berbagai merek. Polisi langsung menggelandang pemilik miras untuk dimintai keterangan di Polres Sukoharjo.
Sementara itu, ratusan botol miras disita sebagai barang bukti. Polisi bakal menggencarkan operasi pekat dengan sasaran peredaran miras menjelang Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu pesta miras.
“Kami bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan miras. Operasi pekat bakal dilakukan secara rutin di berbagai lokasi,” ujar dia.
Kasatnarkoba menyebut pemilik miras melanggar Pasal 32 Perda No.6/2017 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Pemilik miras bakal mendapatkan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan pemerintah bakal memperketat peredaran dan penjualan miras di masyarakat. Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang diperbolehkan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com