Korupsi Dana Desa, Kades Bangsri Divonis Setahun Penjara
Murianews
Sabtu, 26 Maret 2022 15:12:00
MURIANEWS, Brebes – Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memvonis Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Bukakamba, Kabupaten Brebes Devi Ferdian Susanto satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Kades Bangsri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga membuat kerugian negara Rp 101 juta.
Baca:
Mantan Kades Lau Kudus Dituntut Pidana 6,5 TahunVonis tersebut diketahui sudah dilaksanakan Majelis saat menggelar sidang secara
online, Selasa (22/3/2022) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Brebes Dwi Raharjanto membenarkan adanya vonis tersebut. Vonis tersebut merupakan vonis atas kasus korupsi dana desa tahun 2019. Ia pun menjelaskan, putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun 3 bulan. Dan kemarin dalam sidang yang bersangkutan divonis satu tahun penjara," katanya seperti dikutip
radartegal.com, (26/3/2022).
Dijelaskannya, selain divonis satu tahun penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 9,35 juta.
"Jika itu tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan,” ungkapnya.
Baca:
Kejari Jepara Bakal Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tahunan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Torikhin membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya menerima putusan tersebut."Terdakwa tinggal mengembalikan sisa uang kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp9,35 juta. Insya Allah sebelum batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan terdakwa bisa mengembalikannya," terangnya.Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap.Baca:
Kejari Didesak Segera Periksa Wali Kota Tegal Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid dari CSR PDAMSaat ini, lanjutnya, untuk jabatan yang ditinggalkan sudah diisi oleh Pjs."Kita belum dapat tembusan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak. Ya kalau tidak mengajukan upaya hukum ya kita proses, namun jika ada proses banding ya kita masih menunggu," singkatnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
radartegal.com
[caption id="attachment_208231" align="alignleft" width="1080"]

Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Brebes – Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memvonis Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Bukakamba, Kabupaten Brebes Devi Ferdian Susanto satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Kades Bangsri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga membuat kerugian negara Rp 101 juta.
Baca:
Mantan Kades Lau Kudus Dituntut Pidana 6,5 Tahun
Vonis tersebut diketahui sudah dilaksanakan Majelis saat menggelar sidang secara
online, Selasa (22/3/2022) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Brebes Dwi Raharjanto membenarkan adanya vonis tersebut. Vonis tersebut merupakan vonis atas kasus korupsi dana desa tahun 2019. Ia pun menjelaskan, putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun 3 bulan. Dan kemarin dalam sidang yang bersangkutan divonis satu tahun penjara," katanya seperti dikutip
radartegal.com, (26/3/2022).
Dijelaskannya, selain divonis satu tahun penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 9,35 juta.
"Jika itu tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan,” ungkapnya.
Baca:
Kejari Jepara Bakal Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tahunan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Torikhin membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya menerima putusan tersebut.
"Terdakwa tinggal mengembalikan sisa uang kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp9,35 juta. Insya Allah sebelum batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan terdakwa bisa mengembalikannya," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap.
Baca:
Kejari Didesak Segera Periksa Wali Kota Tegal Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid dari CSR PDAM
Saat ini, lanjutnya, untuk jabatan yang ditinggalkan sudah diisi oleh Pjs.
"Kita belum dapat tembusan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak. Ya kalau tidak mengajukan upaya hukum ya kita proses, namun jika ada proses banding ya kita masih menunggu," singkatnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
radartegal.com