Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Wonogiri — Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan kepada tiga nasabah bank Plecit Wonogiri. Rekonstruksi tersebut digelar untuk memvalidasi pengeroyokan hingga membuat dua korban dirawat di rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan, rekonstruksi tersebut digelar, Rabu (30/3/2022) kemarin. Dalam rekonstruksi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap peran tiga tersangka, yakni SAS, RH dan NS terhadap tiga korban.

“Kami melakukan rekonstruksi dari awal sampai akhir dengan 10 adegan. Hasilnya, para pelaku memang semuanya melakukan penganiayaan terhadap korban. Saksi-saksi pun menguatkan kejadian itu terjadi,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Hasil dari rekonstruksi diketahui, pelaku berinisial RH langsung melempar satu bundel formis ke korban berinisial R yang baru masuk rumah. Lemparan itu mengenai dahi sebelah kiri.

Kemudian pelaku yang sama mendekat dan lalu melempari korban dengan makanan bungkusan yang diketahui berisi satai ayam.

“RH mendekat, melempar memakai satai ayam bungkusan dan mengenai dahi sebelah kiri. Setelah itu menyiram air dan menginjak kaki R,” jelas AKP Supardi.

Selain RH, pelaku lain berinisial NS turut menyiram air dan menjambak rambut korban. Sedangkan SAS yang diperagakan oleh peran pengganti melakukan pemukulan dengan ponsel ke wajah korban.

AKP Supardi mengatakan para pelaku terlibat penganiayaan dalam rekonstuksi tersebut.“Meskipun ada sanggahan tapi hanya pada penempatan botol air mineral saja. Selain itu mereka mengaku melakukan. Saksi pun mengakui kejadian itu,” tambah dia.Ia menambahkan, ketiga tersangka sebelumny ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri. RH dan NS diketahui merupakan pasangan suami istri.”Status mereka adalah pemilik bank plecit atau lembaga bukan bank/perseorangan yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi dan penagihannya dilakukan secara rutin,” imbuhnya.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler