Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Solo – Sidang putusan kasus kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa peserta Diklatsar Menwa UNS, Eilang Endi Saputra akan digelar besok, Senin (4/4/2022).

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) akan diberi putusan dijatuhi hukuman atau dinyatakan tak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca: UNS Solo Resmi Bekukan Menwa, Semua Aktivitas Dilarang

Melansir Detik.com, sidang vonis tersebut akan dipimpin oleh Ketua PN Solo Suprapti. Menghadapi putusan yang akan dibacakan besok, salah satu kuasa hukum terdakwa Darius Marhendra optimistis kedua kliennya bisa bebas.

"Kami berharap besok majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini bisa lepas dari segala tuntutan dan bebas. Nanti sekiranya bebas dan lepas dari segala tuntutan, kemungkinannya bebas," ujar Darius, Minggu (3/4/2022).

Hal itu, lanjut Darius, bukan tanpa dasar. Ia menilai selama ini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa itu lemah dan tidak terbukti.

"Sampai dengan penuntutan JPU menjadi bias atau tidak terbukti. Makanya di pledoi kami tampilkan semua fakta-fakta di persidangan. Dakwaan JPU terhadap pasal 351 KUHP ayat 3 itu sangat lemah dan tidak terbukti," urainya.

Baca: Kasus Diklat Menwa UNS, 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun

Dari situ, ia pun yakin kedua terdakwa bisa bebas dalam putusan yang akan dibacakan majelis hakim, besok.

"Kemungkinan bebas, di mana tidak ada perbuatan itu, tidak melakukan pemoporan. Para saksi juga tidak ada yang menyatakan adanya pemoporan. Di visum juga tidak ada benturan dari depan yang menyebabkan kematian. Semuanya dari arah belakang, itu dari korban sendiri, " ujar Darius.Meski begitu, Darius menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil persidangan besok guna melakukan langkah selanjutnya."Kalau bebas, kan JPU mungkin akan mengajukan kasasi," pungkasnya.Sebelumnya, Humas PN Solo Lucius Sunarno menyampaikan bahwa sidang kasus tewasnya Gilang Endi Saputra ini digelar secara maraton.Baca: Sebut Tak Ada Kekerasan saat Diklat Menwa UNS, Kuasa Hukum: Hanya Dilebih-Lebihkan"Masa tahanan (kedua terdakwa) tidak bisa lagi diperpanjang, sehingga sidang harus digelar secara maraton," ucapnya.Dalam kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Gilang Endi Saputra, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler