Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Klaten – Polres Klaten mengamankan warga Kranggan, Temanggung berinisial BK (57) dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang. Keduanya diamankan karena melakukan pencurian mobil yang diparkir di depan sekolahan MIM Tulung Dukuh Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo yang memimpin langsung gelar perkara, Selasa (5/4/2022) mengatakan, keduanya nekat mencuri mobil Suzuki Futura bernopol AD 8037 SM milik Yono alias Kemis, Senin (14/3/2022) lalu.

Keduanya melancarkan aksinya menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

”Pencurian itu dilakukan sekira pukul 07.00 WIB dengan TKP di depan sekolahan MIM Tulung. Untuk korban bernama Yono alias Kemis, warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Klaten,” ungkap Kapolres Klaten.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit mobil Suzuki Futura milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, sebuah buah kunci palsu, dan dua HP milik pelaku.

”Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara,” terangnya.
”Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara,” terangnya.Selain mengungkap kasus pencurian, Polres Klaten juga melakukan ungkap penjualan miras ilegal yang diamankan sejak awal tahun 2022. Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, petugas mengamankan 4.442 botol miras berbagai merk yang dijual tanpa ijin edar yang sah”Peredaran miras tersebut melanggar Pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kab.Klaten Nomor 12 tahun 2013,” tegasnya.Terhadap para pelaku pengedar telah dilakukan sidang tipiring serta penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler