– Polres Karanganyar menggerebek rumah Sarwanto, warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (5/4/2022). Langkah tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan terkait pesta miras yang sering dilakukan di rumah tersebut.
Hasilnya, petugas mendapati 39 liter miras jenis ciu yang dikemas ke dalam 26 botol bekas kemasan air mineral. Saat ini puluhan liter ciu tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, operasi tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba, Selasa malam. Selain untuk menciptakan suasana lebih nyaman di bulan Ramadan, langkah tersebut juga jadi upaya melawan miras.
“Pada hari Selasa telah dilaksanakan kegiatan cipta kondisi Satres Narkoba dengan sasaran miras di wilayah hukum Polres Karanganyar [di wilayah Tasikmadu],” kata Agung seperti dikutip
, Rabu (6/4/2022).
Agung menjelaskan, meski terbukti memiliki 26 botol ciu siap edar, pihaknya tak menangkap pelaku. Pihak kepolisian hanya meminta klarifikasi dan pembinaan kepada pemilik miras untuk tidak mengulangi kembali.
”Barang bukti miras kita diamankan di Polres. Selanjutnya dilakukan klarifikasi, pembinaan kepada yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras kembali. Apabila mengulangi, maka yang bersangkutan sanggup diproses secara hukum,” ujarnya.Sebelumnya, menjelang bulan puasa, Polsek Jatipuro juga menggelar operasi masyarakat (pekat) di wilayah tersebut. Saat itu polisi menemukan empat botol miras jenis cius di rumah Karmin, salah satu warga Dusun Sangen, Desa Jatipuro. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_247499" align="alignleft" width="620"]

Ilustrasi Polisi (Foto: Beritasatu.com/Danung Arifin)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar – Polres Karanganyar menggerebek rumah Sarwanto, warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (5/4/2022). Langkah tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan terkait pesta miras yang sering dilakukan di rumah tersebut.
Hasilnya, petugas mendapati 39 liter miras jenis ciu yang dikemas ke dalam 26 botol bekas kemasan air mineral. Saat ini puluhan liter ciu tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Baca:
Polres Semarang Amankan 150 Botol Miras di Bandungan
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, operasi tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba, Selasa malam. Selain untuk menciptakan suasana lebih nyaman di bulan Ramadan, langkah tersebut juga jadi upaya melawan miras.
“Pada hari Selasa telah dilaksanakan kegiatan cipta kondisi Satres Narkoba dengan sasaran miras di wilayah hukum Polres Karanganyar [di wilayah Tasikmadu],” kata Agung seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (6/4/2022).
Agung menjelaskan, meski terbukti memiliki 26 botol ciu siap edar, pihaknya tak menangkap pelaku. Pihak kepolisian hanya meminta klarifikasi dan pembinaan kepada pemilik miras untuk tidak mengulangi kembali.
Baca:
Ribuan Botol Miras Digilas Alat Berat di Alun-Alun Kudus
”Barang bukti miras kita diamankan di Polres. Selanjutnya dilakukan klarifikasi, pembinaan kepada yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras kembali. Apabila mengulangi, maka yang bersangkutan sanggup diproses secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, menjelang bulan puasa, Polsek Jatipuro juga menggelar operasi masyarakat (pekat) di wilayah tersebut. Saat itu polisi menemukan empat botol miras jenis cius di rumah Karmin, salah satu warga Dusun Sangen, Desa Jatipuro.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com