Nekat Ngamar saat Ramadan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Karanganyar
Murianews
Kamis, 7 April 2022 15:28:48
MURIANEWS, Karanganyar - Polres Karanganyar mengamankan tiga pasangan bukan suami istri saat asyik ngamar di hotel saat Bulan Ramadan. Ketiga pasangan mesum tersebut diamankan dalam dua hari berturut-turut, Selasa-Rabu (5-6/4/2022) malam .
Kabagops Polres Karanganyar Kompol Joko Waluyono mengatakan, dalam razia pertama, petugas mengamankan seorang pria pensiunan PNS berinisial IB. Pria 62 tahun itu kedapatan sedang asyik berduaan dengan perempuan berinisial TS (47).
Baca:
Asyik Ngamar di Siang Bolong, Empat Pasangan di Brebes Diamankan Satpol PP”Saat diamankan, mereka berada di kamar Hotel Puncak Resto, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Di hotel yang sama polisi juga menyita minuman keras sebanyak 27 botol,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (7/4/2022).
Saat ditangkap, lanjutnya, IB mengaku telah menikahi TS secara siri. Namun, polisi menduga itu hanya alasan keduanya untuk bisa berada satu kamar. Ini lantaran alamat tempat tinggal keduanya tak sama.
IB merupakan warga Serengan, Kota Solo sementara TS adalah warga Mojosongo, Kota Solo. Keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Karangpandan untuk dibina dan diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatan.
”Kegiatan jni kita laksanakan dalam rangka Cipta Kondisi sasaran Pekat di Bulan Suci Ramadan,” ungkapnya.
Baca:
Razia Narkoba, Polisi Malah Temukan Oknum ASN Berusia 50 Tahun Ngamar Bareng ABG
Sehari berikutnya, polisi kembali mendapati pasangan tak resmi, jumlahnya empat orang. Kedua pasangan itu dipergoki di Hotel Dewi Sri di Kecamatan Tasikmadu.Pasangan pertama adalah AS (34), warga Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan DH (31), warga Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.Pasangan berikutnya adalah LSN (37), Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, dan GMN (40) warga Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.Kedua pasangan itu mendapat teguran dan pembinaan sebelum diminta pulang ke rumah masing-masing.”Langsung dilakukan pembinaan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Kemudian diimbau agar pulang ke rumah masing-masing,” terangnya.Dalam operasi pekat ini, Polres mengerahkan sejumlah personel dari lintas satuan seperti Pleton Siaga 4, Piket Satuan Samapta, Piket Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan Satuan Narkoba. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_283159" align="alignleft" width="880"]

Polisi mendata identitas perempuan yang tertangkap saat ngamar dengan pasangan tak resminya di salah satu hotel Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (6/4/2022). (Istimewa/Polres Karanganyar)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar - Polres Karanganyar mengamankan tiga pasangan bukan suami istri saat asyik ngamar di hotel saat Bulan Ramadan. Ketiga pasangan mesum tersebut diamankan dalam dua hari berturut-turut, Selasa-Rabu (5-6/4/2022) malam .
Kabagops Polres Karanganyar Kompol Joko Waluyono mengatakan, dalam razia pertama, petugas mengamankan seorang pria pensiunan PNS berinisial IB. Pria 62 tahun itu kedapatan sedang asyik berduaan dengan perempuan berinisial TS (47).
Baca:
Asyik Ngamar di Siang Bolong, Empat Pasangan di Brebes Diamankan Satpol PP
”Saat diamankan, mereka berada di kamar Hotel Puncak Resto, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Di hotel yang sama polisi juga menyita minuman keras sebanyak 27 botol,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (7/4/2022).
Saat ditangkap, lanjutnya, IB mengaku telah menikahi TS secara siri. Namun, polisi menduga itu hanya alasan keduanya untuk bisa berada satu kamar. Ini lantaran alamat tempat tinggal keduanya tak sama.
IB merupakan warga Serengan, Kota Solo sementara TS adalah warga Mojosongo, Kota Solo. Keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Karangpandan untuk dibina dan diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatan.
”Kegiatan jni kita laksanakan dalam rangka Cipta Kondisi sasaran Pekat di Bulan Suci Ramadan,” ungkapnya.
Baca:
Razia Narkoba, Polisi Malah Temukan Oknum ASN Berusia 50 Tahun Ngamar Bareng ABG
Sehari berikutnya, polisi kembali mendapati pasangan tak resmi, jumlahnya empat orang. Kedua pasangan itu dipergoki di Hotel Dewi Sri di Kecamatan Tasikmadu.
Pasangan pertama adalah AS (34), warga Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan DH (31), warga Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pasangan berikutnya adalah LSN (37), Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, dan GMN (40) warga Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Kedua pasangan itu mendapat teguran dan pembinaan sebelum diminta pulang ke rumah masing-masing.
”Langsung dilakukan pembinaan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Kemudian diimbau agar pulang ke rumah masing-masing,” terangnya.
Dalam operasi pekat ini, Polres mengerahkan sejumlah personel dari lintas satuan seperti Pleton Siaga 4, Piket Satuan Samapta, Piket Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan Satuan Narkoba.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com