Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Karanganyar – Lima warga karanganyar diringkus polisi lantaran kedapatan sedang asyik berjudi kiu-kiu saat petugas melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (6/4/2022) lalu.

Kelima warga tersebut tertangkap basah di salah satu rumah warga di Dusun Getasan, Desa Kaling. Kelimanya pun tak bisa mengelak. Selain membawa kelima pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta.

Baca: Nekat Ngamar saat Ramadan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Karanganyar

Kasi Humas, AKP Agung Purwoko menyebutkan, kelima warga tersebut diketahui berinisial S (43), SR (45), D (50), dan JP (32), keempatnya warga Dusun Getasan. Satu lainnya adalah SRM (65), warga Dusun Botohan.

Saat didatangi polisi, mereka tengah berjudi kartu jenis kiu-kiu. Ini diperkuat dengan adanya bukti dua set kartu domino yang sudah terpakai, serta empat set kartu domino yang belum terpakai.

“Dari lokasi petugas menyita barang bukti empat set kartu domino belum terpakai, dua set kartu domino sudah terpakai, dua buah tikar plastik dan uang tunai Rp 1 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (8/4/2022).Baca: Viral Mantan Polisi Digerebek Istrinya Saat Ngamar Bersama MahasiswiAkibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler