Seribu Lebih Warga Sukoharjo Tak Punya Akta Kelahiran, Rata-Rata Sudah 40 Tahun ke Atas
Murianews
Jumat, 8 April 2022 17:58:21
MURIANEWS, Sukoharjo – Sebanyak seribu lebih warga di Sukoharjo ternyata belum memiliki akta kelahiran. Ironisnya, warga tersebut rata-rata sudah dewasa dan berusia 40 tahun ke atas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, data ribuan orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran merupakan hasil penyisiran data kependudukan selama beberapa bulan terakhir.
“Jumlahnya lebih dari 1.000 orang. Cukup banyak. Rata-rata berusia di atas 40 tahun. Bahkan ada yang sudah lanjut usia (lansia),” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (8/4/2022).
Budi menyebut ada beragam penyebab orang dewasa belum memiliki akta kelahiran. Kemungkinan, mereka lupa menginput data saat kebijakan sistem lama bermigrasi ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Penyebab lainnya telah meninggal dunia namun belum pernah melapor ke instansi terkait. Selain itu, ada kemungkinan mereka memang benar-benar belum memiliki akta kelahiran hingga sekarang.
“Pada era 90-an, ada dispensasi akta kelahiran dari pemerintah. Jadi sebenarnya, mereka sudah tercatat dalam database namun tidak terinput saat sistem kependudukan bermigrasi ke SIAK,” ujar dia.
Karena itu, lanjut Budi, pemerintah desa dilibatkan untuk melakukan validasi data masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Dia menargetkan proses validasi rampung selama satu bulan. Setelah proses validasi rampung, pemerintah bakal membantu penerbitan akta kelahiran.
“Masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil Sukoharjo. Cukup di rumah saja. Petugas bakal mengirim akta kelahiran langsung ke rumah. Kami ingin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan,” ujar dia.Lebih jauh, Budi menambahkan, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum setiap Warga Negara Indonesia (WNI) melalui akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen persyaratan saat hendak menikah, mengurus paspor hingga pembagian warisan.“Akta kelahiran sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurus berbagai hal. Bahkan, naik haji juga wajib memiliki akta kelahiran,” urainya.Seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Herdiman, mengatakan tak sedikit penyandang disabilitas yang juga belum memiliki akta kelahiran.Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam melindungi setiap warganya. Dia berharap proses validasi juga menyasar para penyandang disabilitas untuk memastikan apakah sudah memiliki akta kelahiran atau belum. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
MURIANEWS, Sukoharjo – Sebanyak seribu lebih warga di Sukoharjo ternyata belum memiliki akta kelahiran. Ironisnya, warga tersebut rata-rata sudah dewasa dan berusia 40 tahun ke atas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, data ribuan orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran merupakan hasil penyisiran data kependudukan selama beberapa bulan terakhir.
“Jumlahnya lebih dari 1.000 orang. Cukup banyak. Rata-rata berusia di atas 40 tahun. Bahkan ada yang sudah lanjut usia (lansia),” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (8/4/2022).
Budi menyebut ada beragam penyebab orang dewasa belum memiliki akta kelahiran. Kemungkinan, mereka lupa menginput data saat kebijakan sistem lama bermigrasi ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Penyebab lainnya telah meninggal dunia namun belum pernah melapor ke instansi terkait. Selain itu, ada kemungkinan mereka memang benar-benar belum memiliki akta kelahiran hingga sekarang.
“Pada era 90-an, ada dispensasi akta kelahiran dari pemerintah. Jadi sebenarnya, mereka sudah tercatat dalam database namun tidak terinput saat sistem kependudukan bermigrasi ke SIAK,” ujar dia.
Karena itu, lanjut Budi, pemerintah desa dilibatkan untuk melakukan validasi data masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Dia menargetkan proses validasi rampung selama satu bulan. Setelah proses validasi rampung, pemerintah bakal membantu penerbitan akta kelahiran.
“Masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil Sukoharjo. Cukup di rumah saja. Petugas bakal mengirim akta kelahiran langsung ke rumah. Kami ingin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan,” ujar dia.
Lebih jauh, Budi menambahkan, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum setiap Warga Negara Indonesia (WNI) melalui akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen persyaratan saat hendak menikah, mengurus paspor hingga pembagian warisan.
“Akta kelahiran sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurus berbagai hal. Bahkan, naik haji juga wajib memiliki akta kelahiran,” urainya.
Seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Herdiman, mengatakan tak sedikit penyandang disabilitas yang juga belum memiliki akta kelahiran.
Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam melindungi setiap warganya. Dia berharap proses validasi juga menyasar para penyandang disabilitas untuk memastikan apakah sudah memiliki akta kelahiran atau belum.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com