- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengaku akan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menyalahi aturan dari pemerintah. Termasuk pembayaran THR yang dicicil atau tidak diberikan
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono menjelaskan pada dasarnya, pemerintah siap menampung laporan dan aduan pekerja yang belum menerima THR. Apalagi, aturan pembagian THR sudah diatur oleh pemerintah.
”Pengawas ketenagakerjaan bakal dilibatkan apabila ada aduan dan laporan pekerja yang belum menerima THR pada tahun ini. Semoga saja tidak ada,” katanya seperti dikutip
, Sabtu (9/4/2022).
Ia mengatakan, akan segera melayangkan surat edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR ke setiap perusahaan di wilayah setempat.
Hal ini bagian dari peringatan pemerintah agar setiap manajemen perusahaan di Sukoharjo melakukan pembayaran THR secara penuh.
”Kami segera mengirim surat edaran ke setiap perusahaan. Mungkin pekan depan. Sekaligus mengingatkan manajemen perusahaan ihwal ketentuan pembayaran THR secara penuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sigit Hastono, menyatakan pemerintah telah memberikan beragam stimulus dan kelonggaran di sektor usaha selama dua tahun.Baca:
Saat ini, kondisi finansial perusahaan berbeda dibanding dua tahun lalu. Perusahaan mulai kembali menerima order dan pemasukan sehingga roda bisnis kian menggeliat.Semestinya, perusahaan membayar THR secara penuh tanpa diangsur atau dicicil.”Kami juga bakal melakukan monitoring pembayaran THR secara penuh pada tahun ini. Harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Minyak goreng, daging ayam hingga cabai rawit. Kondisi ini harus dibarengi pembayaran THR secara penuh guna mendongkrak daya beli masyarakat,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_143536" align="alignleft" width="768"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengaku akan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menyalahi aturan dari pemerintah. Termasuk pembayaran THR yang dicicil atau tidak diberikan
full.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono menjelaskan pada dasarnya, pemerintah siap menampung laporan dan aduan pekerja yang belum menerima THR. Apalagi, aturan pembagian THR sudah diatur oleh pemerintah.
Baca:
Soal THR Bayar Penuh, Apindo Minta Kelonggaran
”Pengawas ketenagakerjaan bakal dilibatkan apabila ada aduan dan laporan pekerja yang belum menerima THR pada tahun ini. Semoga saja tidak ada,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Sabtu (9/4/2022).
Ia mengatakan, akan segera melayangkan surat edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR ke setiap perusahaan di wilayah setempat.
Hal ini bagian dari peringatan pemerintah agar setiap manajemen perusahaan di Sukoharjo melakukan pembayaran THR secara penuh.
”Kami segera mengirim surat edaran ke setiap perusahaan. Mungkin pekan depan. Sekaligus mengingatkan manajemen perusahaan ihwal ketentuan pembayaran THR secara penuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sigit Hastono, menyatakan pemerintah telah memberikan beragam stimulus dan kelonggaran di sektor usaha selama dua tahun.
Baca:
Apindo Sukoharjo Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THR
Saat ini, kondisi finansial perusahaan berbeda dibanding dua tahun lalu. Perusahaan mulai kembali menerima order dan pemasukan sehingga roda bisnis kian menggeliat.
Semestinya, perusahaan membayar THR secara penuh tanpa diangsur atau dicicil.
”Kami juga bakal melakukan monitoring pembayaran THR secara penuh pada tahun ini. Harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Minyak goreng, daging ayam hingga cabai rawit. Kondisi ini harus dibarengi pembayaran THR secara penuh guna mendongkrak daya beli masyarakat,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com