Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Karanganyar — Polres Karanganyar membongkar praktik judi toto gelap (togel) di wilayah kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Polisi menangkap bandar judi togel, TPT (57), warga Slawi, Kabupaten Tegal dan pelaku lain S (47), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Mereka diciduk jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (8/4/2022).

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, praktik judi togel di Tawangmangu ini berhasil diungkap setelah ada laporan dari masyarakat setempat. Mereka merasa resah dengan aktivitas judi saat bulan Ramadan.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pengintaian dilakukan polisi di lokasi hingga akhirnya berhasil membongkar praktik judi togel tersebut.

Pelaku tak berkutik saat polisi tiba di lokasi. Seorang bandar dan pengecer atau tambang berhasil diamankan saat itu juga.

“Kasus terungkap setelah informasi dari masyarakat adanya peredaran judi togel di kawasan Tawangmangu. Kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka yang berperan sebagai bandar dan tambang,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (13/4/2022).Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku. Di antaranya tiga buah handphone yang digunakan bertransaksi, uang tunai Rp 1.270.000 dari bandar dan buku tabungan atas nama TPT.Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 juta. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler