Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Bocah di Kartasura Jadi 2 Orang, Kakak Beradik
Murianews
Rabu, 13 April 2022 18:59:53
MURIANEWS, Sukoharjo – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia, bocah berusia enam tahun di Kartasura, Sukoharjo. Kedua tersangka tersebut diketahui kakak beradik dan berstatus sebagai kakak angkat korban.
Kedua tersangka tersebut adalah G kakak angkat pertama korban dan F kakak angkat kedua korban. Keduanya melakukan penganiayaan sejak ibu mereka merantau ke Jakarta sebagai asisten rumah tangga pada Februari lalu.
Menurut polisi, tersangka G dan F sama-sama melakukan penganiayaan terhadap UF. Tersangka G pernah memukul UF menggunakan tangan hingga beberapa kali.
Bahkan, G pernah memukul menggunakan tongkat pel lantai dan mengikat kaki UF menggunakan tali rafia. Tersangka G juga menampar pipi UF lantaran diduga mengambil uang hasil penjualan di toko kelontong.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, awalnya hanya satu pelaku yakni F yang ditangkap sesaat setelah kasus penganiayaan yang mengakibatkan UF meregang nyawa. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
”Jadi pelaku penganiayaan anak, UF, berjumlah dua orang masing-masing G dan F. Mereka merupakan kakak beradik dan kakak angkat korban,” kata nyagelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (13/4/2022).
Sementara tersangka F juga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap UF. Dia juga memukul korban menggunakan potongan bambu dan menjegal UF sehingga terjatuh di dalam rumah pada Selasa siang kemarin.
Saat kejadian, kepala UF membentur lantai dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Namun, nyawa korban sudah tak tertolong.Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tega memukuli adik angkatnya lantaran diangap nakal dan diduga kerap mencuri uang toko kelontong.“Dalam kasus ini, ada masalah sosial yang memicu persoalan tersebut. Bisa juga faktor ekonomi keluarga karena kedua orang tua merantau ke luar kota. Sang Bapak bertugas sebagai petugas sipir rumah tahanan (Rutan) sementara ibunya juga merantau ke Jakarta,” ujar dia.Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa tali rafia, rotan, potongan bambu, dan celana pendek milik korban.“Tersangka G dijerat Pasal 80 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Sedangkan Tersangka F dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_284546" align="alignleft" width="1080"]

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan bocah Kartasura saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia, bocah berusia enam tahun di Kartasura, Sukoharjo. Kedua tersangka tersebut diketahui kakak beradik dan berstatus sebagai kakak angkat korban.
Kedua tersangka tersebut adalah G kakak angkat pertama korban dan F kakak angkat kedua korban. Keduanya melakukan penganiayaan sejak ibu mereka merantau ke Jakarta sebagai asisten rumah tangga pada Februari lalu.
Menurut polisi, tersangka G dan F sama-sama melakukan penganiayaan terhadap UF. Tersangka G pernah memukul UF menggunakan tangan hingga beberapa kali.
Bahkan, G pernah memukul menggunakan tongkat pel lantai dan mengikat kaki UF menggunakan tali rafia. Tersangka G juga menampar pipi UF lantaran diduga mengambil uang hasil penjualan di toko kelontong.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, awalnya hanya satu pelaku yakni F yang ditangkap sesaat setelah kasus penganiayaan yang mengakibatkan UF meregang nyawa. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
”Jadi pelaku penganiayaan anak, UF, berjumlah dua orang masing-masing G dan F. Mereka merupakan kakak beradik dan kakak angkat korban,” kata nyagelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (13/4/2022).
Sementara tersangka F juga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap UF. Dia juga memukul korban menggunakan potongan bambu dan menjegal UF sehingga terjatuh di dalam rumah pada Selasa siang kemarin.
Saat kejadian, kepala UF membentur lantai dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Namun, nyawa korban sudah tak tertolong.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tega memukuli adik angkatnya lantaran diangap nakal dan diduga kerap mencuri uang toko kelontong.
“Dalam kasus ini, ada masalah sosial yang memicu persoalan tersebut. Bisa juga faktor ekonomi keluarga karena kedua orang tua merantau ke luar kota. Sang Bapak bertugas sebagai petugas sipir rumah tahanan (Rutan) sementara ibunya juga merantau ke Jakarta,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa tali rafia, rotan, potongan bambu, dan celana pendek milik korban.
“Tersangka G dijerat Pasal 80 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Sedangkan Tersangka F dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata dia.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com