— Seorang pria berinisial FB (44) babak belur dihajar massa, Rabu (13/4/2022). Curanmor asal Glesung RT 1 RW 1 Glesungrejo, Baturetno, Wonogiri itu kepergok warga hendak mencuri sepeda motor di tempat parkir Toko Roti Bika Larizo Jl dr Radjiman Bumi, Laweyan, Solo.
Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rahman mengatakan, kejadian tersebut terjadi siang tadi, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, FB tengah beraksi dengan mengambil motor baru Honda Genio milik karyawan Toko Roti Bika Larizo asal Nusukan, Anisa Nur Tri Astuti (20).
Kebetulan motor tak dikunci setang. Namun baru sekitar 10 meter menuntun dengan maksud mencuri sepeda motor korban di Solo, aksi FB ketahuan oleh warga yang kemudian meneriakinya pencuri.
"Sontak warga berdatangan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Genio," katanya seperti dikutip
.
Akibatnya, FB pun tidak luput dari kemarahan warga. Warga yang merasa geregetan dengan ulah FB mendaratkan bogem mentah kepadanya. Tak lama berselang anggota Polsek Laweyan datang dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari pemeriksaan petugas didapati lima kunci bekas motor. Diduga kunci-kunci itu akan dipergunakan FB untuk menyalakan mesin sepeda motor milik korban. Tapi tidal berhasil," ungkapnya.Akibat perbuatannya, FB dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_284572" align="alignleft" width="1080"]

Kapolsek Laweyan Solo, Kompol Bobby A Rachman (kanan), menanyai FB pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan Toko Roti Bika Larizo di Jl dr Radjiman Laweyan, Rabu (13/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Seorang pria berinisial FB (44) babak belur dihajar massa, Rabu (13/4/2022). Curanmor asal Glesung RT 1 RW 1 Glesungrejo, Baturetno, Wonogiri itu kepergok warga hendak mencuri sepeda motor di tempat parkir Toko Roti Bika Larizo Jl dr Radjiman Bumi, Laweyan, Solo.
Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rahman mengatakan, kejadian tersebut terjadi siang tadi, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, FB tengah beraksi dengan mengambil motor baru Honda Genio milik karyawan Toko Roti Bika Larizo asal Nusukan, Anisa Nur Tri Astuti (20).
Kebetulan motor tak dikunci setang. Namun baru sekitar 10 meter menuntun dengan maksud mencuri sepeda motor korban di Solo, aksi FB ketahuan oleh warga yang kemudian meneriakinya pencuri.
"Sontak warga berdatangan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Genio," katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Akibatnya, FB pun tidak luput dari kemarahan warga. Warga yang merasa geregetan dengan ulah FB mendaratkan bogem mentah kepadanya. Tak lama berselang anggota Polsek Laweyan datang dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari pemeriksaan petugas didapati lima kunci bekas motor. Diduga kunci-kunci itu akan dipergunakan FB untuk menyalakan mesin sepeda motor milik korban. Tapi tidal berhasil," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, FB dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com