– Satreskrim Polres Brebes mengamankan dua pembobol alfamart di Pegojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Dua pelaku yang ditangkap yaitu Imam Baehaki (34) dan Tasmedi Als Waud (30). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
”Dalam melakukan aksinya kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dimana tersangka Imam Baehaki sebagai eksekutor dan Tasmedi berperan sebagai driver,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan melakukan Aksinya dengan menaiki tembok bangunan sebelahnya dan mencongkel atap plavon minimarket.
”Kemudian mereka masuk mengambil beberapa bungkus rokok berbagai merk,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, barang barang yang hasil dicuri dijual ke daerah tanjung priuk Jakarta. Dari aksi kejahatan tersebut pihak minimarket mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Ia menjelaskan, barang barang yang hasil dicuri dijual ke daerah tanjung priuk Jakarta. Dari aksi kejahatan tersebut pihak minimarket mengalami kerugian belasan juta rupiah.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim yaitu, satu Unit Mobil Granmax , kunci pas No 10/12 dan satu lembar plafond gypsum.“Untuk kedua tersangka dikenal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_285653" align="alignleft" width="880"]

Polres Brebes saat melakukan jumpa pers kasus pembobolan alfamart. (Humas Polres Brebes)[/caption]
MURIANEWS, Brebes – Satreskrim Polres Brebes mengamankan dua pembobol alfamart di Pegojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Dua pelaku yang ditangkap yaitu Imam Baehaki (34) dan Tasmedi Als Waud (30). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
”Dalam melakukan aksinya kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dimana tersangka Imam Baehaki sebagai eksekutor dan Tasmedi berperan sebagai driver,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan melakukan Aksinya dengan menaiki tembok bangunan sebelahnya dan mencongkel atap plavon minimarket.
”Kemudian mereka masuk mengambil beberapa bungkus rokok berbagai merk,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, barang barang yang hasil dicuri dijual ke daerah tanjung priuk Jakarta. Dari aksi kejahatan tersebut pihak minimarket mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim yaitu, satu Unit Mobil Granmax , kunci pas No 10/12 dan satu lembar plafond gypsum.
“Untuk kedua tersangka dikenal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi