Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo – Seorang ayah berinisial DS warga Polokarto, Sukoharjo tega mencabuli anak tirinya S (12) selama Empat tahun terakhir. Bocah malang tersebut dicabuli saat kondisi rumah sepi dan sang istri pergi bekerja.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, kepada polisi, DS mengaku aksi pencabulan dilakukan selama hampir empat tahun mulai 2018 hingga 2021. Pelaku kali terakhir mencabuli korban pada Juni 2021.

”Kala itu, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp 50 ribu agar korban mau menuruti kemauannya di dalam kamar rumah,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (19/4/2022).

Selama ini, lanjutnya, DS dan S diketahui tinggal bersama ibu S berinisial GY. Saat istrinya tengah bepergian, DS melancarkan aksinya mencabuli S di kamar. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dari saksi, korban, dan tersangka.

”Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan 10 kali. Hal itu berbeda dengan keterangan korban yang menyatakan pencabulan terjadi tiga kali,” kata dia, Selasa (19/8/2022).Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler