Seorang oknum guru SD di Wonogiri berinisial PPH, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Vonis itu diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pencabulan kepada delapan siswanya (sodomi) selama empat tahun mulai dari tahun 2016-2020. Vonis sendiri dijatuhkan, Selasa (19/4/2022) kemarin.
Vonis majelis hakim itu diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut PPH, warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri itu dengan pidana 15 tahun penjara.
, sidang putusan digelar secara virtual. Majelis hakim menjalankan sidang di PN, JPU mengikuti sidang dari Kantor Kejari, sedangkan terdakwa PPH mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri.
Berdasar fakta persidangan, Priya terbukti mencabuli delapan anak laki-laki siswa di SD tempatnya mengajar pada periode 2016-2020. PPH bahkan mengaku tak ingat kapan tindakannya dilakukan.
Dia hanya ingat tahunnya. Tindakan tak terpuji itu dilakukan di perpustakaan dan di rumahnya di Ngadirojo. Majelis hakim sependapat dengan JPU yang mendakwa Priya dengan dakwaan primair.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menyampaikan JPU mendakwa Priya dengan tiga dakwaan. Dakwaan primair Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 82 ayat (4) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Selain itu dakwaan lebih subsidair, yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 292 KUP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.“Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa juga dihukum denda senilai Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Feby mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad.Baca:
[caption id="attachment_285854" align="alignleft" width="880"]

Terdakwa kasus pencabulan sesama jenis PPH saat mengikuti sidang vanis, Kamis (19/4/2022). (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri — Seorang oknum guru SD di Wonogiri berinisial PPH, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Vonis itu diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pencabulan kepada delapan siswanya (sodomi) selama empat tahun mulai dari tahun 2016-2020. Vonis sendiri dijatuhkan, Selasa (19/4/2022) kemarin.
Baca:
Guru Ngaji di Sidoarjo Tega Sodomi 25 Santri, Sudah Dilakukan Selama Lima Tahun
Vonis majelis hakim itu diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut PPH, warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri itu dengan pidana 15 tahun penjara.
Melansir
Solopos.com, sidang putusan digelar secara virtual. Majelis hakim menjalankan sidang di PN, JPU mengikuti sidang dari Kantor Kejari, sedangkan terdakwa PPH mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri.
Berdasar fakta persidangan, Priya terbukti mencabuli delapan anak laki-laki siswa di SD tempatnya mengajar pada periode 2016-2020. PPH bahkan mengaku tak ingat kapan tindakannya dilakukan.
Dia hanya ingat tahunnya. Tindakan tak terpuji itu dilakukan di perpustakaan dan di rumahnya di Ngadirojo. Majelis hakim sependapat dengan JPU yang mendakwa Priya dengan dakwaan primair.
Baca:
Tak Hanya Satu, Korban Sodom Guru SD di Wonogiri Bertambah Jadi Enam Anak
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menyampaikan JPU mendakwa Priya dengan tiga dakwaan. Dakwaan primair Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 82 ayat (4) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu dakwaan lebih subsidair, yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 292 KUP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa juga dihukum denda senilai Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Feby mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad.
Baca:
Guru SD yang Cabuli Siswa Laki-Laki di Wonogiri Ternyata Warga Purwodadi
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com