Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Setengah Miliar
Murianews
Sabtu, 23 April 2022 14:14:54
MURIANEWS, Sukoharjo — Perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) benteng keraton Kartasura di Sukoharjo Kamis (21/4/2022) membuat banyak pihak geram. Meski pelaku mengaku tak tahu menahu terkait status bangunan BCB tersebut, namun hal tersebut cukup membuat tercengang.
Merujuk aturan yang berlaku, khususnya UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, pelaku perusakan situs cagar budaya, Benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 66 yang mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.
Jika mereka nekat melakukan hal tersebut, hukuman yang bisa mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain terancam 15 tahun penjara, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal 66 UU 11/2010, Sabtu (23/4/2022).
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto. Dia mengatakan perusakan tersebut melanggar hukum.“Situs Benteng Keraton Kartasura saat ini sedang proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo. Sesuai ketentuan bahwa selama dalam kajian maka situs tersebut dilindungi dan diberlakukan sebagai Cagar Budaya,” jelas Tundjung yang juga dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, seperti dikutip
Solopos.com.Menanggapi kejadian perusakan itu, dia memberikan pesan kepada warga agar dalam kesempatan berikutnya tidak akan terjadi pengulangan kesalahan yang sama.“Pesannya kepada warga agar setiap aktivitas yang bersinggungan dengan Cagar Budaya Keraton Kartasura dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_286452" align="alignleft" width="750"]

Lokasi benteng Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol alat berat, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo — Perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) benteng keraton Kartasura di Sukoharjo Kamis (21/4/2022) membuat banyak pihak geram. Meski pelaku mengaku tak tahu menahu terkait status bangunan BCB tersebut, namun hal tersebut cukup membuat tercengang.
Merujuk aturan yang berlaku, khususnya UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, pelaku perusakan situs cagar budaya, Benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 66 yang mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.
Jika mereka nekat melakukan hal tersebut, hukuman yang bisa mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain terancam 15 tahun penjara, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal 66 UU 11/2010, Sabtu (23/4/2022).
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto. Dia mengatakan perusakan tersebut melanggar hukum.
“Situs Benteng Keraton Kartasura saat ini sedang proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo. Sesuai ketentuan bahwa selama dalam kajian maka situs tersebut dilindungi dan diberlakukan sebagai Cagar Budaya,” jelas Tundjung yang juga dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, seperti dikutip
Solopos.com.
Menanggapi kejadian perusakan itu, dia memberikan pesan kepada warga agar dalam kesempatan berikutnya tidak akan terjadi pengulangan kesalahan yang sama.
“Pesannya kepada warga agar setiap aktivitas yang bersinggungan dengan Cagar Budaya Keraton Kartasura dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com