Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pekalongan – Aksi tiga warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan terbilang berani. Pasalnya, mereka ngaku polisi atau polisi gadungan dengan bermodal pistol mainan untuk merampas ponsel remaja di dua tempat berbeda.

Ketiga pelaku berinisial MA (28), MZ (29) dan PW (30). Saat beraksi mereka bahkan tak segan menodongkan pistol mainan tersebut ke para korban. Saat ini, ketiganya berhasil diamankan dan tengah meringkuk di Polres Pekalongan.

Baca: Mantan Pramugari di Sleman Kena Tipu Polisi Gadungan, Uang Ratusan Juta Raib

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga pelaku ini mengincar para remaja yang sedang menyulut petasan. Dengan modal aturan pelarangan petasan, mereka mengaku-ngaku sebagai polisi dan untuk menakut-nakuti korban.

"Berdasarkan pengakuannya ada dua TKP, pertama yakni di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong dan lokasi kedua di Perumahan Parawayang, Kedungwuni. Dari dua lokasi, polisi telah mengamankan tiga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa," kata Arief seperti dikutip Detik.com, Jumat (13/5/2022).

Arief menjelaskan, aksi ketiganya dilakukan saat bulan Ramadan kemarin. Selain ngaku sebagai anggota polisi, mereka juga menodongkan pistol mainan pada para korban.

"Salah satu pelaku mengatakan 'tembak komandan'. Korban takut kemudian menyerahkan ponsel dengan alasan memeriksa isi ponsel terkait peredaran bahan petasan," ungkap Arief.

Baca: Kepincut Perwira Polisi Gadungan, Wanita Bersuami di Blora Rela Serahkan Uang Puluhan JutaSetelah berhasil menggasak beberapa ponsel, pelaku seolah-olah memeriksa isi ponsel dan mengatakan pada para korbannya agar mengambil ponsel di balai desa setempat pada pagi harinya."Pelaku langsung kabur dan membawa HP milik korban," imbuhnya.Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terdapat dua TKP lainnya yakni di wilayah Doro dan Tirto.Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler