Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo — Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah hingga Selasa (31/5/2022) sudah memeriksa delapan orang terkait kasus penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo.

Kedelapan orang yang diperiksa tersebut saat ini berstatus saksi. Saat ini, petugas masuk dalam tahap penyidikan setelah kasus tersebut ditetapkan sebagai tindak pidana.

Baca: Alamak! BCB Benteng Keraton Kartasura Dirobohkan Warga, Alasannya…

”Sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam penyidikan sejak Senin (30/5/2022). Sejauh ini semua saksi kooperarif dalam penyidikan,” katanya PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid seperti dikutip Solopos.com.

Harun menyebut ada beberapa tambahan saksi dalam penyidikan. Tetapi tidak menyebut siapa saja saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.

Dia menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan terhadap masing-masing saksi. Sementara, terkait hasil penyelidikan pihaknya menyebut masih dalam proses.

Sebelumnya, kasus penjebolan tembok benteng Baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo, naik ke penyidikan setelah hasil gelar perkara tahap satu, Senin (23/5/2022).

“Untuk hasil gelar perkara akan kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kan baru menentukan terkait peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan,” ungkapnya.

Baca: Sayangkan Penjebolan Benteng eks Keraton Kartasura, Ganjar Terjunkan Tim Identifikasi

Acara gelar perkara tersebut dihadiri oleh PPNS BPCB Jawa Tengah, Kepala BPCB Jawa Tengah, dan Korwas Polda Jawa Tengah yang usai sekitar pukul 13.20 WIB.

Harun menyebut hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan kasus penjebolan dipastikan menjadi tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penjebolan itu.
“Kalau itu [penetapan tersangka] belum, karena memang sesuai prosedur SOP untuk menentukan peristiwanya, belum tersangka,” jelasnya.Harun menambahkan, proses berikutnya masuk dalam penyidikan, setelah ini akan dilakukan pemeriksaan lagi terhadao 8 saksi sebelumnya. Bahkan dimungkinkan akan ada tambahan saksi yang akan diperiksa.Seperti diketahui, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol warga dengan alat berat, Kamis (21/4/2022). Tembok kuno itu pun hancur. Kejadian itu memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, pihak pemerintah, hingga aparat berwajib. Kasus itu kemudian ditangani oleh PPNS BPCB Jateng.Pada Rabu (11/5/2022), Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa sejumlah orang terkait kasus penjebolan tembok benteng eks Keraton Kartasura itu. Pemeriksaan saksi digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.Baca: Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Setengah MiliarWarga Kampung Krapyak Kulon yang diperiksa Kejagung antara lain pemilik lahan, keluarga pemilik lahan, pemilik warung makan yang lokasinya tepat di seberang benteng, hingga ketua rukun tetangga (RT) setempat. Mereka didampingi oleh Lurah Kartasura, Agus Jaelani, yang juga turut dimintai keterangan oleh tim Kejagung.“Ada enam-tujuh orang warga Kampung Krapyak Kulon yang dimintai keterangan. Termasuk saya juga. Pertanyaanya seputar sejarah dan sisi administrasi lahan di sekitar benteng yang dijebol,” kata Agus Jaelani saat berbincang dengan wartawan, Rabu.Waktu itu, Direktur Budaya Sosial dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, menyampaikan pihaknya hanya mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak yang erat hubungannya dengan kasus. Pemeriksaan saksi digelar selama dua hari, yakni 11-12 Mei 2022. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler